Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah Bisa Punya Akta Kelahiran dan Tercantum dalam Kartu Keluarga

Kompas.com - 23/12/2021, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: Dody Zulfan, S.H., M.H

Banyaknya pemberitaan mengenai seorang bayi diletakkan dalam kardus serta ditinggalkan pada suatu tempat menjadi hal yang kerap muncul selama ini.

Sang anak dibuang dengan berbagai alasan seperti ketidakmampuan orangtua untuk membiayai anak atau takut menanggung malu karena anak tersebut lahir dari hubungan di luar nikah.

Pertanyaan yang kerap muncul, apakah anak yang lahir atas hubungan di luar nikah berhak memiliki akta kelahiran dan dapat dicantumkan dalam kartu keluarga?

Anak yang lahir di luar perkawinan, saya asumsikan sebagai anak yang lahir dari hubungan ilegal (tanpa adanya ikatan perkawinan), baik secara hukum positif maupun secara agama, tidak termasuk perkawinan siri atau anak hasil poligami.

Menurut ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:

  1. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu;
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Berdasarkan Pasal 42 UU Perkawinan:

Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.”

Berdasarkan ketentuan undang-undang di atas, maka dapat disimpulkan, anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat menurut peraturan perundang-undangan atau lahir tanpa adanya ikatan perkawinan adalah anak di luar ikatan perkawinan.

Namun dalam perkara ini, kita akan fokus pada anak yang lahir tanpa adanya ikatan perkawinan baik secara hukum maupun secara agama/siri.

Setiap anak membutuhkan akta kelahiran sebagai identitas diri dan merupakan bentuk pengakuan negara dalam memberikan persamaan hak dan perlindungan hukum bagi warganya.

Identitas tersebut harus diberikan sejak kelahirannya. Hal ini tercantum dalam Pasal 27 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Akta kelahiran tidak hanya menentukan identitas kewarganegaraan, tetapi juga salah satu syarat menempuh pendidikan.

Pendidikan merupakan salah satu hak anak yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:

Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat”.

Akta kelahiran umumnya dapat terbit berdasarkan akta/buku nikah orangtua bagi pasangan yang menikah resmi.

Lantas bagaimana jika tidak ada perkawinan yang sah?

Anak tetap dapat akta kelahiran dengan terbitnya akta lahir anak ibu (jika kelahiran diketahui).

Artinya di dalam akta hanya ada nama ibu tanpa ada nama ayah. Nama anak juga dapat dimasukkan ke dalam kartu keluarga dengan kepala rumah tangganya adalah sang ibu.

Syarat pembuatan akta lahir anak ibu adalah:

  1. Surat Keterangan Lahir (SKL) yang biasa dikeluarkan oleh dokter atau bidan;
  2. KTP saksi kelahiran (2 orang)
  3. KTP ibu
  4. Kartu keluarga (KK) Ibu
  5. Mengisi formulir yang disediakan Dispendukcapil

Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UU Perlindungan Anak bahwa pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan atau membantu proses kelahiran.

Namun permasalahan yang lebih pelik adalah bagaimana dengan kondisi anak tidak diketahui kapan lahirnya dan di mana keberadaan orangtuanya?

Dalam Pasal 27 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan:

Dalam hal Anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan Orang Tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk Anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.”

Artinya pembuatan akta kelahiran cukup didasarkan pada:

  1. Keterangan saksi, yaitu orang yang menemukan atau yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut; dan
  2. Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian (bagi anak yang lahir tidak diketahui orangtuanya).

Selanjutnya penerbitan akta kelahiran tentu dilakukan oleh instansi berwenang di bidang Administrasi Kependudukan Cq. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dan tidak dikenakan biaya.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka setiap anak yang lahir diakui sebagai warga negara dan mempunyai kedudukan sama di hadapan hukum

Tidak ada halangan bagi seorang anak mempunyai akta kelahiran dan terdaftar dalam kartu keluarga. (Dody Zulfan, S.H., M.H., Founding Partner dari Law Office Dody Zulfan & Co Lawyers)

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com