Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Ferdy Rizky Adilya
Hubungan percintaan kerap didasarkan atas nafsu sehingga berujung pada tindakan yang tidak sejalan dengan nilai dan norma di masyarakat Indonesia.
Salah satu tindakan tersebut adalah terjadinya hubungan seksual.
Acap kali hubungan seksual tersebut direkam atau difoto untuk hal-hal pribadi kedua pasangan.
Namun, setelah hubungan kandas, foto atau video tersebut disebarkan ke internet.
Bagaimana jerat hukum yang dapat dikenakan kepada penyebar foto atau video seks tersebut?
Dalam ketentuan hukum di Indonesia, pengaturan tentang perbuatan menyebarluaskan gambar dan/atau video hubungan seks atau dokumen yang memiliki muatan yang melanggar asusila diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Rekening Diblokir Bank Secara Sepihak, Apa yang Harus Dilakukan Nasabah?
Gambar atau video seks yang disebarkan di dunia maya (internet) dikategorikan sebagai dokumen elektronik.
Dokumen elektronik tersebut dapat dijadikan alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE, yang berbunyi:
Pasal 5 ayat (1) UU ITE:
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
Pasal 5 ayat (2) UU ITE:
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.”
Pengaturan mengenai kejahatan mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi/dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan melalui media elektronik secara khusus diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dalam UU ITE, berbunyi sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, maka seseorang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dengan unsur sengaja dan tanpa hak adalah dikategorikan telah melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana menurut hukum pidana.
Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.