Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Ferdy Rizky Adilya
Hubungan percintaan kerap didasarkan atas nafsu sehingga berujung pada tindakan yang tidak sejalan dengan nilai dan norma di masyarakat Indonesia.
Salah satu tindakan tersebut adalah terjadinya hubungan seksual.
Acap kali hubungan seksual tersebut direkam atau difoto untuk hal-hal pribadi kedua pasangan.
Namun, setelah hubungan kandas, foto atau video tersebut disebarkan ke internet.
Bagaimana jerat hukum yang dapat dikenakan kepada penyebar foto atau video seks tersebut?
Dalam ketentuan hukum di Indonesia, pengaturan tentang perbuatan menyebarluaskan gambar dan/atau video hubungan seks atau dokumen yang memiliki muatan yang melanggar asusila diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Rekening Diblokir Bank Secara Sepihak, Apa yang Harus Dilakukan Nasabah?
Gambar atau video seks yang disebarkan di dunia maya (internet) dikategorikan sebagai dokumen elektronik.
Dokumen elektronik tersebut dapat dijadikan alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE, yang berbunyi:
Pasal 5 ayat (1) UU ITE:
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.