Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Mantan Pacar Sebar Video Seks, Begini Jerat Hukumnya

Kompas.com - 09/12/2021, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: Ferdy Rizky Adilya

Hubungan percintaan kerap didasarkan atas nafsu sehingga berujung pada tindakan yang tidak sejalan dengan nilai dan norma di masyarakat Indonesia.

Salah satu tindakan tersebut adalah terjadinya hubungan seksual.

Acap kali hubungan seksual tersebut direkam atau difoto untuk hal-hal pribadi kedua pasangan.

Namun, setelah hubungan kandas, foto atau video tersebut disebarkan ke internet.

Bagaimana jerat hukum yang dapat dikenakan kepada penyebar foto atau video seks tersebut?

Dalam ketentuan hukum di Indonesia, pengaturan tentang perbuatan menyebarluaskan gambar dan/atau video hubungan seks atau dokumen yang memiliki muatan yang melanggar asusila diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Rekening Diblokir Bank Secara Sepihak, Apa yang Harus Dilakukan Nasabah?

Gambar atau video seks yang disebarkan di dunia maya (internet) dikategorikan sebagai dokumen elektronik.

Dokumen elektronik tersebut dapat dijadikan alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE, yang berbunyi:

Pasal 5 ayat (1) UU ITE:
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”

Pasal 5 ayat (2) UU ITE:
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

Pengaturan mengenai kejahatan mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi/dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan melalui media elektronik secara khusus diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dalam UU ITE, berbunyi sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, maka seseorang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dengan unsur sengaja dan tanpa hak adalah dikategorikan telah melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana menurut hukum pidana.

Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com