Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Sopir Truk Tabrak Remaja yang Hadang Demi Konten Medsos, Apakah Bisa Dipidana?

Kompas.com - 10/11/2021, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

"Barangsiapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun."

Pasal 360 KUHP

"Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan penjara selama-selamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun."

Unsur pasal dari Pasal 359 dan Pasal 360

1. Karena salahnya

R. Soesilo dalam buku KUHP dan Penjelasannya mendefinisikan karena salahnya bisa diartikan sebagai kurang hati-hati, lalai lupa, atau amat kurang perhatian (disamakan dengan delik culpa).

Sehingga dalam hal ini apabila sopir tidak terbukti kesengajaan (dolus) dan/atau tidak terbukti juga kesengajaan (culpa), maka sopir tidak dapat dikenakan pasal ini.

2. Pasal 359: menyebabkan matinya orang

Matinya orang di sini tidak dimaksud sama sekali oleh terdakwa. Namun kematian tersebut hanya merupakan akibat dari kurang hati-hati atau lalainya terdakwa (culpa).

Sehingga apabila sopir tidak terbukti kesengajaan (dolus) dan/atau tidak terbukti juga kesengajaan (culpa) maka sopir tidak dapat dikenakan pasal ini.

3. Pasal 360: menyebabkan luka berat

Luka berat disamakan dengan Pasal 90 KUHP dan sama seperti di Pasal 359 bahwa luka berat disebabkan dari akibat dari kurang hati-hati atau lalainya terdakwa (culpa).

Sehingga apabila sopir tidak terbukti kesengajaan (dolus) dan/atau tidak terbukti juga kesengajaan (culpa) maka sopir tidak dapat dikenakan pasal ini.

Apabila sopir telah melakukan apa yang disyaratkan terhadap undang-undang tersebut dan dapat dibuktikan bahwa sopir tidak lalai, maka sopir tidak terbukti melakukan suatu kesengajaan.

Apalagi apabila memang terbukti sopir menabrak konten kreator yang sengaja mendekatkan tubuhnya ke truk yang sedang melaju untuk kepentingan konten media sosial.

Sudah sangat jelas bahwa kesengajaan berada pada korban dan bukan pada sopir tersebut.

Perlu diperhatikan lagi bahwa mengenai pembuktian kesengajaan terhadap sopir dalam persidangan dihubungkan dengan syarat minimal pembuktian.

Syarat minimal pembuktian yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP mensyaratkan harus terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Selanjutnya, majelis hakim yang akan menentukan apakah sopir dapat dipidana atau tidak berdasarkan pembuktian dalam persidangan. (Putu Bravo Timothy, S.H., M.H., Partner dan Founder dari THEY Partnership)

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com