Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Sopir Truk Tabrak Remaja yang Hadang Demi Konten Medsos, Apakah Bisa Dipidana?

Kompas.com - 10/11/2021, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

2. Kesengajaan sebagai kepastian (opzet als zekerheldsbewustzijn), yaitu bentuk kesengajaan yang berupa kesadaran seseorang terhadap suatu akibat yang menurut akal manusia pada umumnya pasti terjadi karena dilakukannya suatu perbuatan tertentu dan terjadinya akibat tersebut tidak dapat dihindarkan.

Yurisprudensi mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 158/Pid.B/2014/PN.Grt.

Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan” dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan.

Dalam pertimbangannya, diterangkan bahwa terdakwa terbawa emosi karena merasa dibohongi oleh saksi korban.

Terdakwa tidak mampu mengendalikan emosinya dan mengakibatkan terjadinya peristiwa pemukulan.

Terdakwa menyadari bahwa pemukulan yang dilakukan terhadap saksi korban dapat menimbulkan rasa sakit pada orang lain, menimbulkan luka pada tubuh orang lain atau setidak-tidaknya dapat merugikan kesehatan orang lain.

Oleh karena itu, opzet perbuatan terdakwa termasuk dalam bentuk opzet bij zekerheids-bewustzijn, yaitu kesengajaan secara kepastian.

Baca juga: Mengetahui Pasal Kelalaian yang Mengakibatkan Kerugian

3. Kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis), yaitu suatu kesadaran untuk melakukan perbuatan yang telah diketahuinya bahwa akibat lain yang mungkin akan timbul dari perbuatan itu yang tidak ia inginkan dari perbuatannya, namun si pembuat tidak membatalkan niat untuk melakukannya.

Menurut Wirjono dalam Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, kesengajaan ini dianggap terjadi apabila dalam gagasan si pelaku hanya ada bayangan kemungkinan belaka, bahwa akan terjadi akibat yang bersangkutan tanpa dituju.

Sedangkan kealpaan (culpa) disamakan dengan kelalaian. Menurut Wirjono Prodjodikoro dalam buku Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, culpa didefinisikan sebagai kesalahan pada umumnya.

Namun dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan pelaku tindak pidana yang tidak seberat kesengajaan yang disebabkan dari kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.

Menurut Andi Hamzah, mengutip J. Remmelink dalam buku Hukum Pidana indonesia, menerangkan bahwa siapa karena salahnya melakukan kejahatan berarti tidak mempergunakan kemampuannya yang seharusnya dipergunakan.

Culpa dikelompokan dalam dua bentuk, yaitu:

1. Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld) yang artinya si pelaku sudah menduga akibat timbulnya bahaya dan sudah berupaya menghindar, namun bahaya itu masih tetap saja terjadi; dan

2. Kealpaan tanpa kesadaran (culpose delict) dalam hal ini si pelaku tidak membayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat yang dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang.

Untuk menjawab apakah sopir tersebut mematuhi peraturan-peraturan mengemudi untuk melihat apakah ada kelalaian atau tidak, maka pelu dilihat undang-undang.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur mengenai peraturan dalam mengemudi yang baik.

Di antaranya adalah mengenai kepatuhan dalam rambu-rambu lalu lintas, menjalankan kendaraan dengan kecepatan yang diatur, mengendarai kendaraan yang layak pakai.

Kemudian, memuat penumpang yang tidak lebih dari kapasitas dan mengemudi tidak dalam keadaan mengantuk / mabuk atau tidak menelepon / melakukan komunikasi pada saat sedang mengemudi.

Baca juga: Suami atau Istri Berzina, Bagaimana Penyelesaian secara Hukum?

Untuk membuktikan sopir tersebut bersalah atau tidak dapat dibuktikan dengan penguraian pasal-pasal yang mungkin akan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP sebagai berikut:

Pasal 359 KUHP

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com