Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Frandy Risona Tarigan
Bagaimana hukum perzinahan suami atau istri?
Perkawinan menurut KUHPerdata adalah hubungan keperdataan antara seorang pria dan seorang wanita dalam hidup bersama sebagai suami istri.
Adapun menurut Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 menyebutkan “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antar seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri”.
Ikatan lahir, yaitu hubungan formal yang dapat dilihat karena dibentuk menurut undang-undang. Hubungan ini mengikat kedua belah pihak dan pihak lain dalam masyarakat.
Ikatan batin, yakni hubungan tidak formal yang dibentuk dengan kemauan bersama yang sungguh-sungguh, yang mengikat kedua pihak saja.
Namun sering terjadi pengertian hubungan batin tersebut disalahartikan menjadi dibentuk atas dasar kemauan bersama yang sungguh-sungguh.
Padahal dalam pengertian tersebut merupakan dalam suatu hubungan suami istri.
Baca juga: Polisi Tidak Bisa Asal Memaksa Periksa Handphone Warga di Jalan, Simak Ulasannya
Sehingga banyak orang sering sekali melakukan hubungan batin tanpa adanya suatu status asalkan atas kemauan bersama atau atas dasar suka sama suka.
Akhirnya, sering terjadi suami atau istri melakukan perselingkuhan sampai dengan melakukan perzinahan.
Lalu, bagaimana penyelesaian secara hukum jika suami atau istri berzina?
Perzinahan berasal dari kata “zina” yang diartikan sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan suami atau istrinya.
Di dalam suatu permasalahan keluarga dalam konteks perzinahan ada dua alternatif hukum penyelesaian, yaitu :
1. Laporan pidana
2. Gugatan perceraian
Suami atau istri yang mendapati pasangannya berzina dengan orang lain dapat melakuan laporan pidana.