Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H
Advokat

Managing Partner pada Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW). Sarjana Hukum dari Universitas Bung Karno dan Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada.

Pernah bekerja di LBH Jakarta dan ADAMS & Co, Counsellors at Law. Advokat terdaftar di PERADI dan berpraktik sejak 2014, khususnya Litigasi Komersial.

Pernah membela perusahaan-perusahaan besar, baik nasional maupun multinasional di berbagai bidang hukum di antaranya Perdata, Perbankan, Perlindungan Konsumen, Pertambangan, Ketenagakerjaan, Kepailitan, dan PKPU

HP: 0821-2292-0601
Email: ahmadzae18@gmail.com

Perjanjian Kerja Tidak Dibuat Tertulis, Bagaimana Hukumnya?

Kompas.com - 13/10/2021, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Dalam suatu hubungan industrial, salah satu hal penting yang tidak dapat dikesampingkan adalah adanya perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan.

Perjanjian kerja merupakan dasar bagi para pihak untuk melaksanakan kewajiban dan mempertahankan haknya masing-masing dalam suatu interaksi hubungan industrial.

Di dalam perjanjian kerja diatur beberapa hal, di antaranya terkait besaran gaji, jabatan, syarat-syarat kerja, tanggungjawab dan lain sebagainya.

Umumnya, kita tahu bahwa perjanjian kerja dibuat dalam bentuk tertulis. Bentuk tersebut termuat secara jelas hak dan kewajiban serta tanda tangan masing-masing pihak.

Namun, tidak jarang pula kita temui bahwa perusahaan dan karyawan tidak membuat dan menandatangani perjanjian kerja.

Hal ini kemudian menjadi pertanyaan, bagaimana status hubungan hukum tersebut?

Baca juga: Apakah Istri Harus Menanggung Hutang Almarhum Suami? Simak Ulasannya

Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi perusahaan maupun pekerja apabila perjanjian kerja tertulis tidak pernah dibuat dan ditandatangani?

Syarat dan bentuk perjanjian kerja

Regulasi tentang hubungan industrial yang secara spesifik mengatur tentang bentuk hubungan kerja dan perjanjian kerja terdapat pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Beberapa ketentuan pada undang-undang tersebut kemudian diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sehubungan dengan teknis pembuatan perjanjian kerja, regulasi ketenagakerjaan mengatur tentang syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian kerja diakui keabsahannya menurut hukum.

Syarat perjanjian kerja adalah kesepakatan para pihak, mampu atau cakap melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan pekerjaan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan.

Namun, agar dapat diketahui bahwa pada regulasi ketenagakerjaan, diatur pula secara tegas bahwa perjanjian kerja dapat dibuat dalam bentuk tertulis atau lisan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka secara sederhana diketahui bahwa perjanjian kerja dapat berupa perjanjian lisan atau tidak dibuat dalam bentuk perjanjian yang ditandantangani.

Meski interaksi antara perusahaan karyawan tanpa dibuat dalam bentuk perjanjian kerja tertulis, namun apabila unsur-unsur hubungan kerja telah terpenuhi, maka interaksi tersebut masuk dalam bingkai hubungan industrial.

Namun, konsekuensi logis dari suatu perjanjian yang dibuat tertulis atau tidak tertulis berdampak pada bentuk perjanjian kerjanya.

Apakah hubungan kerja tersebut merupakan bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Sehubungan dengan kedua bentuk perjanjian kerja tersebut, untuk dapat diketahui bahwa salah satu perbedaan pokok adalah pembuatan PKWT, baik di dalam UU No. 13 Tahun 2003 maupun di UU No. 11 Tahun 2020, diharuskan dibuat secara tertulis.

Sementara, pembuatan PKWTT tidak terdapat kewajiban untuk dibuat dalam bentuk tertulis. Hal ini berarti pula bahwa PKWTT dapat dibuat secara lisan atau tidak tertulis.

Baca juga: Tidak Berhutang Pinjol tapi Ditagih Bayar, Bagaimana Hukumnya?

Pada titik ini maka dapat diambil kesimpulan bahwa suatu hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian lisan, maka dapat dikualifikasikan sebagai hubungan kerja yang didasarkan pada PKWTT.

Hal ini berimplikasi pada hak dan kewajiban perusahaan maupun buruh selama berlangsungnya hubungan kerja dan/atau pascaberakhirnya hubungan kerja.

Kemudian, perbedaan lain dari kedua bentuk perjanjian kerja tersebut adalah PKWT tidak diperkenankan untuk mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

Ketika ketentuan tersebut dilanggar, maka masa percobaan batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Masa percobaan hanya dapat dibuat dalam hal perusahaan dan karyawan menyepakati hubungan industrial berdasarkan PKWTT.

Penegasan perjanjian kerja lisan menurut hakim

Pada praktik peradilan, eksistensi suatu perjanjian lisan diantaranya dapat dilihat pada pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan No. 11 PK/PHI/2007 tanggal 10 Mei 2007 dalam perkara antara Wilono Pratikto v. PT Conoco Phillips Indonesia, Ltd.

Mahkamah Agung dalam putusan tersebut pada intinya menyatakan bahwa meski tidak terdapat suatu perjanjian kerja tertulis antara perusahaan dan karyawan, namun adanya persetujuan secara diam-diam telah terdapat hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa dengan diterimanya upah bulan April dan Mei 2005 dari pengusaha baru (PT. Elnusa Workover Services), secara diam-diam Pemohon PK/Pekerja telah menyetujui pengalihan status dari pekerja pada pengusaha (sebelumnya) menjadi pekerja pada Pengusaha baru (PT. Elnusa Workover Services).

Berdasarkan hal di atas maka dapat disimpulkan bahwa suatu hubungan kerja yang tidak terdapat perjanjian kerja tertulis atau berupa perjanjian lisan merupakan peristiwa hukum yang termasuk dalam bingkai hubungan industrial yang didasarkan pada PKWTT.

Perjanjian kerja lisan diakui eksistensinya berdasarkan regulasi ketenagakerjaan dan praktik peradilan hubungan industrial.

Penafsiran adanya suatu kesepakatan para pihak untuk tunduk pada perjanjian kerja lisan di antaranya dapat ditafsirkan melalui tindakan hukum secara diam-diam yang dilakukan para pihak. Tindakan tersebut telah memenuhi unsur suatu hubungan industrial.

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com