Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sarabjit Singh Sandhu, S.H
Advokat

Sarabjit Singh Sandhu, S.H.
Partner - Yusty Purba & Co
Email: sarabjit@yplawoffice.com
Website: www.yplawoffice.com

Hak Tersangka dan Terdakwa dalam KUHAP

Kompas.com - 16/09/2021, 06:00 WIB
Sarabjit Singh Sandhu, S.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

  1. Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis menulis.
  2. Surat menyurat antara tersangka atau terdakwa dengan penasihat hukumnya atau sanak keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan.
  3. Dalam hal surat untuk tersangka atau tedakwa itu ditilik atau diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara, hal itu diberitahukan kepada tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali kepada pengirimnya setelah dibubuhi cap yang berbunyi “telah ditilik”.

Hak menghubungi dan dikunjungin oleh rohaniawan (Pasal 63)

Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.

Hak untuk mengajukan saksi dan ahli yang menguntungkan dirinya (Pasal 65)

Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.

Hak untuk tidak dibebankan kewajiban pembuktian (Pasal 66)

Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.

Hak untuk mengajukan upaya hukum (Pasal 67)

Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.

Hak untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi (Pasal 68)

Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 dan selanjutnya.

Hak untuk mendapatkan berkas perkara (Pasal 72)

Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.

Hak-hak atas tersangka dan terdakwa sebagaimana penulis jelaskan di atas, dalam pelaksanaannya masih sering dikesampingkan oleh oknum-oknum dalam proses penegakan hukum.

Masyarakat buta hukum yang sedang berhadapan dengan proses hukum kemungkinan besar tidak mengetahui apa saja yang menjadi hak-nya.

Oleh karena itu, penulis berharap tulisan ini dapat membantu masyarakat awam yang belum memahami mengenai hak-haknya apabila telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa.

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com