Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Sistem peradilan pidana Indonesia dikenal asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocent.
Maknanya, setiap orang yang disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana haruslah dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap.
Selain itu, menurut penulis, asas praduga tidak bersalah juga menempatkan kedudukan tersangka dan terdakwa dalam setiap tingkat proses pidana sebagai subjek pemeriksaan, bukan objek pemeriksaan.
Meskipun berstatus tersangka atau terdakwa, maka dia tetap harus diperlakukan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan.
Setiap tersangka dan terdakwa memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang.
Dengan demikian, setiap orang yang disangkakan melakukan suatu tindak pidana, wajib untuk dilakukan proses hukum oleh pihak berwenang.
Pihak berwenang juga wajib menjamin hak-hak dari orang yang menjalani proses penegakan hukum tersebut.
Lalu, apa saja hak setiap tersangka dan terdakwa?
Sebelum membahas hak dari tersangka dan terdakwa, kita perlu memahami terlebih dahulu apa pengertian dari tersangka dan terdakwa.
Pengertian Tersangka dan Terdakwa diatur dalam Pasal 1 angka 14 dan 15 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yang berbunyi sebagai berikut:
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
Berdasarkan KUHAP, berikut adalah hak-hak tersangka dan terdakwa:
Hak penyelesaian perkara (Pasal 50)
Hak untuk mengetahui apa yang dituduhkan kepadanya (Pasal 51)
Hak memberikan keterangan secara mandiri dan bebas tanpa intimidasi dari pihak manapun (Pasal 52)
Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
Hak atas Juru Bahasa (Pasal 53)
Hak atas pendampingan dan pembelaan dari penasihat hukum (Pasal 54)
Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Hak untuk memilih sendiri penasihat hukumnya (Pasal 55)
Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
Hak mendapatkan bantuan hukum probono alias cuma-cuma (Pasal 56)
Hak menghubungi Penasihat Hukum (Pasal 57)
Hak untuk menghubungi dan/atau diperiksa kesehatannya oleh dokter (Pasal 58)
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.
Hak diberitahukan adanya penahanan kepada keluarga (Pasal 59)
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.
Hak menerima kunjungan dari keluarga atau rekan (Pasal 60 dan Pasal 61)
Hak surat-menyurat dengan penasihat hukumnya (Pasal 62)
Hak menghubungi dan dikunjungin oleh rohaniawan (Pasal 63)
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.
Hak untuk mengajukan saksi dan ahli yang menguntungkan dirinya (Pasal 65)
Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
Hak untuk tidak dibebankan kewajiban pembuktian (Pasal 66)
Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.
Hak untuk mengajukan upaya hukum (Pasal 67)
Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.
Hak untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi (Pasal 68)
Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 dan selanjutnya.
Hak untuk mendapatkan berkas perkara (Pasal 72)
Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.
Hak-hak atas tersangka dan terdakwa sebagaimana penulis jelaskan di atas, dalam pelaksanaannya masih sering dikesampingkan oleh oknum-oknum dalam proses penegakan hukum.
Masyarakat buta hukum yang sedang berhadapan dengan proses hukum kemungkinan besar tidak mengetahui apa saja yang menjadi hak-nya.
Oleh karena itu, penulis berharap tulisan ini dapat membantu masyarakat awam yang belum memahami mengenai hak-haknya apabila telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa.
Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.