Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Erickson Parsaoran Sagala, S.H
Advokat

Advokat, Praktisi IR
Anggota PERADI
Kepala Divisi Litigasi LBH Transformasi Bangsa - Tangerang

Bagaimana Aturan Surat Peringatan Karyawan dalam UU Cipta Kerja?

Kompas.com - 08/09/2021, 06:00 WIB
Erickson Parsaoran Sagala, S.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Jika karyawan tersebut kembali melakukan pelanggaran dalam masa berlakunya SP 3, maka perusahaan dapat melakukan pemecatan.

Salah satu aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, yakni PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (selanjutnya kita sebut “PP 35/2021”), telah mengatur perihal pemberian surat peringatan kepada karyawan sebagai salah satu bentuk pembinaan.

Baca juga: Perusahaan Tahan Gaji dan Kompensasi Karyawan Resign, Bagaimana Hukumnya?

Pasal 36 huruf k PP No. 35/2021 menyatakan bahwa:

Pekerja/ buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama.

Dari penjelasan pasal di atas, Penulis tidak lagi menemui dasar bahwa pemberian surat peringatan dapat diberikan tidak berurutan. Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya.

Namun, masih ada perusahaan yang belum memperbarui perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja. Salah satunya terkait pemberian surat peringatan.

Ketika ada perselisihan antara karyawan dengan perusahaan soal pemberian SP, maka aturan yang dipakai tetap mengacu pada UU Cipta Kerja.

Bagaimana pemberlakuan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir?

Perihal surat peringatan pertama dan terakhir bukanlah hal baru. Artinya sudah diatur sejak UU Ketenagakerjaan dan masih diatur kembali dalam PP 35/2021.

Ketentuan surat peringatan pertama dan terakhir diatur dalam Penjelasan PP 35/2021.

Sama seperti jenis surat peringatan lainnya, surat peringatan pertama dan terakhir harus tercantum jelas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Maksud surat peringatan pertama dan terakhir adalah perusahaan bisa langsung memberikan surat peringatan terakhir ketika karyawan melakukan kesalahan yang dinilai fatal, namun tidak termasuk tindak pidana maupun jenis pelanggaran yang bersifat mendesak.

Dengan demikian, perusahaan tidak perlu melakukan pemberian SP 1 dan SP 2.

Baca juga: Pemotongan Gaji Karyawan Saat Pandemi Covid-19, Simak Aturannya

Sekalipun demikian, pencantuman surat peringatan pertama dan terakhir jarang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pasalnya, dalam praktiknya mirip dengan prosedur penerapan SP 3. Akan tetapi, guna menyesuaikan dengan kebijakan dalam UU Ciptaker, sebaiknya pengaturan perihal pemberian SP pertama dan terakhir mulai diterapkan.

Apabila karyawan melakukan pelanggaran dalam tenggang waktu berlakunya surat peringatan pertama dan terakhir, maka pengusaha dapat melakukan PHK.

Mengingat ketentuan surat peringatan pertama dan terakhir “hanya” dalam penjelasan PP 35/2021, ada baiknya bagi perusahaan yang ingin menerapkan ketentuan ini juga mengatur secara jelas perihal kompensasi karyawan yang terkena PHK akibat ketentuan ini.

Dengan demikian, terhindar dari perselisihan yang berpotensi muncul nantinya.

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com