Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Erickson Parsaoran Sagala, S.H
Advokat

Advokat, Praktisi IR
Anggota PERADI
Kepala Divisi Litigasi LBH Transformasi Bangsa - Tangerang

Bagaimana Aturan Surat Peringatan Karyawan dalam UU Cipta Kerja?

Kompas.com - 08/09/2021, 06:00 WIB
Erickson Parsaoran Sagala, S.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Pascaberlakunya UU Cipta Kerja, bagaimana prosedur pemberian Surat Peringatan dan apa maksudnya Surat Peringatan Pertama dan Terakhir bagi karyawan?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, sebaiknya penulis menyampaikan dahulu bagaimana pengaturan pemberian surat peringatan (SP) pada masa UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pengaturan pemberian surat peringatan sebelumnya diatur dalam Pasal 161 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:

1. Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut.”

Informasi lebih lanjut kita dapat membaca Penjelasan Pasal 161 bahwa:

Masing-masing surat peringatan dapat diterbitkan secara berurutan atau tidak, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”

Baca juga: Karyawan Kontrak PKWT Resign Dapat Kompensasi? Simak Aturannya

Banyak perusahaan menerapkan pemberian SP tidak selalu diberikan berurutan.

Hal itu biasanya diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama di masing-masing perusahaan.

Misalnya, perusahaan memberikan SP 1 kepada karyawan yang melanggar. Ketika karyawan tersebut kembali melanggar dalam masa berlakunya SP 1, perusahaan dapat langsung memberikan SP3.

Praktik seperti itu tidak menyalahi aturan karena kondisi tertentu sudah diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Apakah hal yang sama dapat diterapkan setelah berlakunya UU Cipta Kerja?

Pasal 81 angka 50 UU No. 11 Tentang Cipta Kerja menghapus Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, ketentuan Pasal 161 UU Ketenagakerjaan sudah tidak dapat dijadikan dasar pemberian surat peringatan.

Misalnya, perusahaan memberikan SP 1 kepada karyawan yang melanggar. Ketika karyawan tersebut kembali melanggar dalam masa berlakunya SP 1, maka perusahaan tetap harus memberikan SP 2.

Ketika karyawan itu kembali melakukan pelanggaran dalam masa berlakunya SP 2, perusahaan baru bisa memberikan SP 3.

Jika karyawan tersebut kembali melakukan pelanggaran dalam masa berlakunya SP 3, maka perusahaan dapat melakukan pemecatan.

Salah satu aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, yakni PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (selanjutnya kita sebut “PP 35/2021”), telah mengatur perihal pemberian surat peringatan kepada karyawan sebagai salah satu bentuk pembinaan.

Baca juga: Perusahaan Tahan Gaji dan Kompensasi Karyawan Resign, Bagaimana Hukumnya?

Pasal 36 huruf k PP No. 35/2021 menyatakan bahwa:

Pekerja/ buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama.

Dari penjelasan pasal di atas, Penulis tidak lagi menemui dasar bahwa pemberian surat peringatan dapat diberikan tidak berurutan. Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya.

Namun, masih ada perusahaan yang belum memperbarui perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja. Salah satunya terkait pemberian surat peringatan.

Ketika ada perselisihan antara karyawan dengan perusahaan soal pemberian SP, maka aturan yang dipakai tetap mengacu pada UU Cipta Kerja.

Bagaimana pemberlakuan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir?

Perihal surat peringatan pertama dan terakhir bukanlah hal baru. Artinya sudah diatur sejak UU Ketenagakerjaan dan masih diatur kembali dalam PP 35/2021.

Ketentuan surat peringatan pertama dan terakhir diatur dalam Penjelasan PP 35/2021.

Sama seperti jenis surat peringatan lainnya, surat peringatan pertama dan terakhir harus tercantum jelas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Maksud surat peringatan pertama dan terakhir adalah perusahaan bisa langsung memberikan surat peringatan terakhir ketika karyawan melakukan kesalahan yang dinilai fatal, namun tidak termasuk tindak pidana maupun jenis pelanggaran yang bersifat mendesak.

Dengan demikian, perusahaan tidak perlu melakukan pemberian SP 1 dan SP 2.

Baca juga: Pemotongan Gaji Karyawan Saat Pandemi Covid-19, Simak Aturannya

Sekalipun demikian, pencantuman surat peringatan pertama dan terakhir jarang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pasalnya, dalam praktiknya mirip dengan prosedur penerapan SP 3. Akan tetapi, guna menyesuaikan dengan kebijakan dalam UU Ciptaker, sebaiknya pengaturan perihal pemberian SP pertama dan terakhir mulai diterapkan.

Apabila karyawan melakukan pelanggaran dalam tenggang waktu berlakunya surat peringatan pertama dan terakhir, maka pengusaha dapat melakukan PHK.

Mengingat ketentuan surat peringatan pertama dan terakhir “hanya” dalam penjelasan PP 35/2021, ada baiknya bagi perusahaan yang ingin menerapkan ketentuan ini juga mengatur secara jelas perihal kompensasi karyawan yang terkena PHK akibat ketentuan ini.

Dengan demikian, terhindar dari perselisihan yang berpotensi muncul nantinya.

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com