Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
- Kreditor Separatis: Pemegang hak jaminan kebendaan
- Kreditor Konkuren: Tidak mempunyai hak istimewa dan tidak memegang hak jaminan kebendaan, sehingga pembayaran utangnya dilakukan setelah kreditor preferen dan kreditor separatis.
Lalu, di mana kedudukan pekerja yang mengalami PHK untuk mendapatkan hak-haknya pada proses kepailitan?
Pasal 81 butir 33 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 95 UU Ketenagakerjaan mengatur sebagai berikut:
Pasal 95:
1) Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.
2) Upah pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur.
3) Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan
kebendaan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kedudukan pekerja yang mengalami PHK untuk
mendapatkan pembayaran dalam proses kepailitan, yaitu:
- Upah dan hak lainnya yang belum diterima pekerja sampai dengan perusahaan dinyatakan pailit (upah dan hak lain yang terutang) adalah utang yang didahulukan pembayarannya dari semua kreditur lainnya
- Hak lainnya (uang pesangon, upah penghargaan masa kerja, uang penggantian hak) adalah utang yang akan dibayarkan setelah pembayaran kepada kreditor pemegang hak jaminan
(separatis).
Berikut rincian ketentuan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja bagi karyawan yang terkena PHK.
Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.