Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yusty Riana Purba, S.H
Advokat & Kurator

Yusty Riana Purba, S.H.
Advokat & Kurator
Yusty Purba & Co - Law Office
Email: yustypurba@yplawoffice.com
Website: www.yplawoffice.com

Perusahaan Pailit, Bagaimana Hak Karyawan yang Kena PHK?

Kompas.com - 01/08/2021, 06:00 WIB
Yusty Riana Purba, S.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Kepailitan merupakan upaya penyelesaian utang kepada seluruh kreditor yang dilakukan secara bersama.

Perusahaan dapat dinyatakan pailit ketika ada dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagihkan.

Saat pengadilan niaga menyatakan perusahaan dalam keadaan pailit, maka perusahaan kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit.

Pengadilan akan menunjuk kurator yang bertugas melakukan pengurusan dan/atau pemberesan pada harta pailit.

Bagaimana hak karyawan yang terkena PHK karena perusahaan pailit?

Ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan pailit diatur pada Pasal 81 butir 42 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU tersebut menyisipkan Pasal 154A pada Pasal 154 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 154A ayat 1 huruf f mengatur, pemutusan hubungan kerja dapat terjadi salah satunya karena alasan perusahaan pailit.

Adapun hak-hak pekerja yang mengalami PHK karena perusahaan pailit diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam Pasal 47 diatur:

a) Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan uang pesangon;
b) Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan uang penghargaan masa
kerja; dan
c) Uang penggantian hak sesuai ketentuan uang penggantian hak

Bagaimana pembayaran hak pekerja setelah perusahaan pailit?

Pada proses kepailitan, dikenal adanya urutan kedudukan kreditor yang mempunyai hak istimewa atau hak untuk didahulukan pembayarannya.

Daftar kreditor dalam proses kepailitan pada umumnya dikategorikan dalam tiga jenis, yaitu:

- Kreditor Preferen: Memiliki hak yang diberikan oleh undang-undang sehingga kedudukannya lebih tinggi dari kreditor lainnya/prioritas

- Kreditor Separatis: Pemegang hak jaminan kebendaan

- Kreditor Konkuren: Tidak mempunyai hak istimewa dan tidak memegang hak jaminan kebendaan, sehingga pembayaran utangnya dilakukan setelah kreditor preferen dan kreditor separatis.

Lalu, di mana kedudukan pekerja yang mengalami PHK untuk mendapatkan hak-haknya pada proses kepailitan?

Pasal 81 butir 33 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 95 UU Ketenagakerjaan mengatur sebagai berikut:

Pasal 95:

1) Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.
2) Upah pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur.
3) Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan
kebendaan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kedudukan pekerja yang mengalami PHK untuk
mendapatkan pembayaran dalam proses kepailitan, yaitu:

- Upah dan hak lainnya yang belum diterima pekerja sampai dengan perusahaan dinyatakan pailit (upah dan hak lain yang terutang) adalah utang yang didahulukan pembayarannya dari semua kreditur lainnya

- Hak lainnya (uang pesangon, upah penghargaan masa kerja, uang penggantian hak) adalah utang yang akan dibayarkan setelah pembayaran kepada kreditor pemegang hak jaminan
(separatis).

Berikut rincian ketentuan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja bagi karyawan yang terkena PHK.

KOMPAS.com/Fabian Januarius Kuwado Uang pesangon

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com