Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Pemeriksaan Denny Sumargo atas Laporannya terhadap Verny Hasan

Kompas.com - 08/09/2023, 09:25 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

“Saya pikir ini arahnya enggak bagus. Enggak bagus buat keluarga saya, buat anak dia yang dia bilang kena dampak psikologi. Enggak ada bagusnya, jadi kita bawa ke ranah hukum," lanjut Denny.

Jadi menurut Denny, apabila ke depannya Verny Hasan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan mendapat hukuman penjara, maka itu bentuk dari konsekuensi hukum yang harus diterima.

Baca juga: Ibunda Denny Sumargo Sebut Verny Hasan Memaki Putranya Usai Lihat Hasil Tes DNA Pertama

4. Bersedia menerima tantangan tes DNA ulang

Denny tak ingin permasalahan ini terus bergulir hingga berlarut-larut.

Bahkan, mantan pebasket nasional itu mengaku sudah menghubungi kuasa hukum Verny sebagai tanggapan atas preskon yang dilakukan pihak terlapor.

Denny juga sudah bersedia kapan pun dan di mana pun tes DNA ulang dilakukan.

"Kan waktu itu dia bikin klarifikasi preskon, saya nonton. Katanya ngajak duduk bareng, saya bilang ayo diselesaikan, dites DNA ayo. Tapi kan kita hubungin (dia) jadwalnya sampai sekarang  masih sibuk segala macem, ya saya mengerti lah," ucap Denny.

Baca juga: 3 Jam Diperiksa di Polda Metro Jaya, Denny Sumargo Dicecar 23 Pertanyaan

5. Tak mau persoalan tes DNA kembali jadi isu liar

Denny memutuskan membawa masalah ini ke ranah hukum agar persoalan tes DNA ini tidak menjadi isu liar di publik.

Apalagi pihak Verny menyebut tantangan tes DNA itu bukan ditujukan kepadanya.

"Jadi kami pikir ya sudah lah dilaporkan secara hukum biar jelas apakah masuk unsur pidananya atau tidak. Kemudian masalah tes DNA ini kalau dia merasa bukan buat saya, ya enggak tes DNA,” kata Denny.

“Nanti kalau dari pengadilan memutuskan akan ada tes DNA, kita ikut pengadilan aja," tutur Denny Sumargo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com