Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Denny Sumargo Jalani Pemeriksaan atas Laporannya terhadap Verny Hasan

Kompas.com - 07/09/2023, 10:17 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor sekaligus YouTuber Denny Sumargo akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas laporannya terhadap DJ Verny Hasan pada Kamis (7/9/2023) hari ini.

Kuasa hukum Denny Sumargo, Sogi Bagaskara membenarkan hal itu.

Sebagai informasi, Denny melaporkan Verny atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Baca juga: Akui Dulu Nakal, Denny Sumargo Deg-degan Saat Tes DNA Pertama

“Jam 10.30 WIB di Polda Metro Jaya,” ujar Sogi melalui pesan singkat, Kamis hari ini.

Kata Sogi, ini adalah kali pertama Denny Sumargo menjalani pemeriksaan sebagai pelapor.

“Ya betul (ini pemeriksaan yang pertama),” lanjut Sogi.

Sebelumnya diberitakan, Denny Sumargo melaporkan Verny Hasan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Kini Heboh Lagi, Denny Sumargo Bongkar yang Terjadi Selama Tes DNA Pertama

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas nama terlapor Verny Hasan, pemilik akun Instagram @verniehasan_.

Kuasa hukum Denny Sumargo, Muhammad Anwar, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Verny Hasan atas dugaan pencemaran nama baik.

"Ini bukti LP nya. Pasal yang kami tuduhkan Pasal 310 dan 311 KUHP, 315 juga. Dan dengan kita laporkan ini, saya harap untuk nanti tinggal penyidik lakukan langkah penyelidikan dan penyidikan. Atas nama itu (Verny)," kata Anwar saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Selasa.

Baca juga: Heboh soal Tes DNA Lagi, Denny Sumargo Ungkap Respons Istri

Sebagai informasi, DJ Verny Hasan sebelumnya pernah mengaku punya anak dari Denny Sumargo.

Kini, Verny mendadak mengulik kembali di media sosial soal tes DNA anaknya dengan Denny Sumargo.

Padahal pada 2013 lewat tes DNA, Denny Sumargo terbukti bukan ayah biologis dari anak Verny Hasan.

Denny menyebut ada banyak kerugian yang dia alami atas tindakan Verny.

Dalam surat laporan Denny Sumargo melaporkan Verny dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com