JAKARTA, KOMPAS.com - Lanjutan sidang cerai antara penyanyi Virgoun dan Inara Rusli digelar pada Rabu (21/6/2023) di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Agenda sidang tersebut tergugat memberikan jawaban atas gugatan.
Terdapat 11 poin gugatan yang telah diajukan Inara Rusli.
Virgoun dan Inara Rusli tidak hadir dan diwakili kuasa hukum masing-masing.
Usai sidang, kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno, mengatakan pihaknya menjawab satu per satu dari 11 poin gugatan tersebut.
Baca juga: Virgoun Tolak Gugatan Royalti Lagunya yang Diminta Inara Rusli
Poin yang dititikberatkan pihak Virgoun adalah tetap menginginkan hak asuh anak.
"Iya jadi sesuai yang diomongin Bang Virgoun waktu itu, jadi kita akan minta hadanah atau hak pemberian anak ke kita, tiga-tiganya," ungkap Wijayono.
Sementara itu, kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara mengatakan Virgoun menolak permintaan dua per tiga bagian dari pendapatan royalti lagu ciptaannya.
Arjana tak bisa membuka alasan pihak Virgoun menolak poin gugatan tersebut.
Baca juga: Virgoun Berikan Jawaban atas Gugatan Inara Rusli dalam Sidang Cerai Lanjutan
"Cuma intinya mereka tidak sependapat dan nanti akan ada lanjutan supaya lebih meyakinkan majelis hakim bahwa ini layak untuk dikabulkan terkait royalti," jelas Arjana Bagaskara.
Pada sidang ke depannya, Arjana akan menghadirkan saksi ahli terkait pembagian royalti yang dianggap harta bersama ini.
Sebagai informasi, tim kuasa hukum Inara menuturkan poin gugatan royalti ini mengacu pada UU Hak Cipta tahun 2014 yang menyebut royalti adalah hak ekonomi dan hak moral yang dimiliki oleh pencipta.
Lalu menurut mereka berdasarkan teori hukum, royalti adalah termasuk harta bersama jika memang salah satu pihak itu adalah pencipta suatu lagu.
Adapun sidang berikutnya akan berlangsung tanggal 5 Juli 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.