Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Virgoun Tolak Gugatan Royalti Lagunya yang Diminta Inara Rusli

Kompas.com - 21/06/2023, 16:10 WIB
Melvina Tionardus,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Virgoun menolak poin tentang hak royalti lagu-lagunya dalam gugatan yang diajukan istrinya, Inara Rusli,

Dalam gugatan cerainya, Inara Rusli, memasukkan poin hak royalti lagu-lagu Virgoun.

Penolakan disampaikan dalam sidang cerai beragendakan memberikan jawaban di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (21/6/2023).

"(Virgoun) menolak," ungkap kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara usai sidang.

Baca juga: Virgoun Berikan Jawaban atas Gugatan Inara Rusli dalam Sidang Cerai Lanjutan

Arjana tidak bisa mengungkapkan alasan Virgoun menolak poin gugatan royalti lagu tersebut.

"Cuma intinya mereka tidak sependapat dan nanti akan ada lanjutan supaya lebih meyakinkan majelis hakim bahwa ini layak untuk dikabulkan terkait royalti," jelas Arjana Bagaskara.

Arjana meyakinkan bahwa ia menyiapkan saksi ahli untuk memperjuangkan hak royalti tersebut dalam sidang ke depannya.

Arjana mengatakan dari 11 poin gugatan,yang disanggupi Virgoun hanya terkait perceraian rekonvensi atau gugatan balik, tetapi tetap menginginkan hak asuh anak diberikan kepadanya.

Baca juga: Inara Rusli Tak Batasi Pertemuan, Virgoun Sempat Bertemu Anak Saat Ulang Tahun

Dalam gugatannya Inara meminta dua per tiga bagian dari nominal royalti yang didapatkan Virgoun.

Pada persidangan 31 Mei lalu, tima kuasa hukum Inara menuturkan tuntutan soal royalti ini mengacu pada UU Hak Cipta tahun 2014 yang menyebut royalti adalah hak ekonomi dan hak moral yang dimiliki oleh pencipta.

Mereka mengatakan berdasarkan teori hukum royalti adalah termasuk harta bersama jika memang salah satu pihak itu adalah pencipta suatu lagu.

Baca juga: Sidang Cerai Virgoun Berlanjut, Inara Rusli Ajukan 11 Poin Gugatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com