Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Cerai Virgoun Berlanjut, Inara Rusli Ajukan 11 Poin Gugatan

Kompas.com - 14/06/2023, 13:20 WIB
Melvina Tionardus,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang cerai antara penyanyi Virgoun dan Inara Rusli berlanjut, Rabu (14/6/2023) di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan hasil mediasi dan gugatan.

Baik Virgoun maupun Inara tidak hadir. Mereka diwakili kuasa hukum masing-masing.

Pada sidang pekan lalu mediasi gagal menemui titik temu, Virgoun dan Inara tetap sepakat bercerai.

Kendati demikian, kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno mengatakan, majelis hakim mempersilakan kedua pihak bertemu di luar sidang jika ada poin-poin yang perlu didiskusikan atau musyawarah.

Baca juga: Inara Rusli Ingin Terjun ke Dunia Film dan Tarik Suara

"Tapi yang jelas secara formal proses mediasi sudah selesai dan mediasinya gagal dan dilanjutkan dengan agenda kedua tadi pembacaan gugatan," jelas Wijayono Hadi Sukrisno, Senin.

Terdapat 11 poin dalam gugatan yang dilayangkan Inara Rusli.

"Iya itu poin-poin yang tidak bisa saya jabarkan secara detail ya. Masuknya ke pokok perkara," ucap kuasa hukum Inara Rusli, Mulkan Let-let.

Sebelumnya, sempat terungkap poin-poin gugatan dari Inara yakni gugat cerai, provisi (permintaan nafkah selama berlangsung gugatan, pemeliharaan dan pendidikan 3 anak, pemeliharaan rumah), hak asuh anak, harga gana-gini, nafkah hadanah dan nafkah anak, nafkah iddah, mut’ah.

Inara juga menggugat hak royalti lagu yang diciptakan Virgoun dan harta bersama.

Baca juga: Isu Didekati Banyak Pria, Inara Rusli: Aku Lagi Fokus Kerja

Sidang selanjutnya akan digelar Rabu (21/6/2023) dengan agenda jawaban dari tergugat.

Seperti diketahui, gugatan cerai didaftarkan oleh Inara Rusli ke Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 22 Mei 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com