JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang cerai penyanyi Virgoun dan Inara Rusli dengan agenda pembacaan jawaban dari tergugat berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (21/6/2023).
Virgoun tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno
Inara juga diwakili kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara.
"Hari ini kita sudah menjawab seluruh gugatan tersebut dan jawaban tersebut sudah kami sampaikan kepada majelis hakim dan tadi juga pihak dari penggugat juga sudah menerima jawaban dari kita," ucap Wijayono Hadi Sukrisno usai sidang.
Baca juga: Inara Rusli Tak Batasi Pertemuan, Virgoun Sempat Bertemu Anak Saat Ulang Tahun
Wijayono mengatakan pihaknya menjawab satu per satu dari 11 poin gugatan yang diajukan Inara.
Poin yang dititikberatkan oleh pihak Virgoun adalah yang terkait dengan anak.
"Iya jadi sesuai yang diomongin Bang Virgoun waktu itu, jadi kita akan minta hadanah atau hak pemberian anak ke kita, tiga-tiganya," ungkap Wijayono.
Wijayono menuturkan, tujuan Virgoun meminta hadanah tersebut adalah agar tumbuh kembang ketiga anaknya di kemudian hari bisa bahagia lahir batin, berguna untuk bangsa dan negara.
Baca juga: Kuasa Hukum Inara Rusli Sebut Virgoun Sudah Tak Beri Nafkah
Wijayono menambahkan, majelis hakim memerintahkan pihak penggugat untuk memberikan tanggapan atas jawaban (replik) tanggal 5 Juli 2023.
Ketidakhadiran Inara dan Virgoun dalan sidang kali ini karena memang mereka tidak diwajibkan hadir.
Sebagai informasi, Inara Rusli menggugat cerai Virgoun ke Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 22 Mei 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.