Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Rumah Nikita Mirzani Digeledah Polisi atas Laporan Dito Mahendra

Kompas.com - 15/07/2022, 09:56 WIB
Melvina Tionardus,
Andika Aditia

Tim Redaksi

3. iPad disita

Kamis malam, lewat edaran sian pers, Polresta Serang Kota membenarkan adanya penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adi Kusuma.

"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pindana ITE dan pencemaran nama baik," bunyi isi siaran pers Polresta Serang Kota.

Penyidik menyita satu buah iPad milik Nikita yang akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara.

"Dari rangkaian penggeledahan penyidik menemukan satu unit device iPad merk Apple milik tersangka NM yang kemudian telah dilakukan penyitaan," tutur pihak Polresta Serang Kota.

Baca juga: Nikita Mirzani Tidak Ada di Rumah Saat Polisi Datang Menggeledah

Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE atas laporan Dito Mahendra per tanggal 10 Juni 2022.

Untuk diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota, Banten, pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.

Dito Mahendra merasa dirugikan atas unggahan Insta Story Nikita Mirzani.

Kasus ini kemudian ramai di media sosial saat rumah artis yang kerap disapa Nyai itu didatangi anggota Polresta Serang Kota pada 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.

Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com