Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Tidak Ada di Rumah Saat Polisi Datang Menggeledah

Kompas.com - 14/07/2022, 19:08 WIB
Melvina Tionardus,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani tidak berada di rumah saat kediamannya di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, digeledah polisi, Kamis (14/7/2022) pukul 11.30 WIB.

Nikita Mirzani disebut sedang syuting di luar rumah, seperti disampaikan asistennya, Mail.

"(Nikita) eggak ada, lagi syuting," kata Mail.

Bahkan, menurut Mail, ia belum memberi tahu perihal penggeledahan tersebut kepada Nikita Mirzani.

"Dia belum aku kasih tahu," ucap Mail.

Baca juga: Rumah Nikita Mirzani Didatangi Polisi Lagi, Masih Terkait Laporan Dito Mahendra

Sementara sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru datang ke rumah Nikita tak lama setelah polisi datang.

Ia datang hendak menjemput anak-anak Nikita Mirzani untuk pergi main.

Fitri juga mengungkapkan bahwa ia belum bisa menghubungi Nikita Mirzani terkait penggeladahan itu.

"Enggak bisa saya telepon Niki dari kemarin sore. Mungkin punya cowok baru, ngumpet," ungkap Fitri Salhuteru.

Baca juga: Jadi Tersangka di Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Ini Kata Nikita Mirzani

Rumah artis Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS Rumah artis Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, hingga pukul 18.30 WIB, Nikita Mirzani belum kembali ke rumahnya.

Diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE atas laporan Dito Mahendra per tanggal 10 Juni 2022.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota, Banten, pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.

Ia merasa dirugikan atas unggahan Insta Story Nikita Mirzani.

Baca juga: Hadiri Sidang sebagai Saksi Pelapor, Nikita Mirzani: Tak Ada Kata Damai bagi Isa Zega

Kasus ini kemudian ramai di media sosial saat rumah artis yang kerap disapa Nyai itu didatangi anggota Polresta Serang Kota pada 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.

Terkait kasus yang dilaporkan Dito mahendra, Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com