Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Nikita Mirzani Didatangi Polisi Lagi, Masih Terkait Laporan Dito Mahendra

Kompas.com - 14/07/2022, 17:18 WIB
Melvina Tionardus,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah artis Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan didatangi belasan petugas kepolisian Polres Serang Kota, Kamis (14/7/2022) siang.

Asisten Nikita, Mail menuturkan pihak polisi datang secara mendadak sejak pukul 11.30 WIB.

"Enggak ngerti, soalnya bilangnya penggeledahan doang, terus udah gitu," kata Mail yang berada di rumah Nikita.

Saat penggeledahan, Nikita sedang tidak berada di rumah karena syuting.

Baca juga: Jadi Tersangka di Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Ini Kata Nikita Mirzani

Mail mengatakan pihak polisi menyita barang dari kamar Nikita.

"Udah masuk ke dalam, udah masuk ke kamar Kak Niki," tutur Mail.

Kata Mail, sebuah iPad milik Nikita disita.

"Udah disita sama ibu Polwan yang baik," kata Mail.

Saat ini Nikita belum buka suara dan belum kembali ke rumah.

Baca juga: Nikita Mirzani Datangi Propam, Dicecar 40 Pertanyaan dan Bantah Status Tersangka

Per 10 Juni 2022 Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE atas laporan Dito Mahendra.

Untuk diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota, Banten, pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.

Dito merasa dirugikan atas unggahan Insta Story Nikita Mirzani.

Kasus ini kemudian ramai di media sosial saat rumah artis yang kerap disapa Nyai itu didatangi anggota Polresta Serang Kota pada 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Nikita Mirzani Bantah Ada Ajakan Mediasi dari Dito Mahendra

Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com