JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir terus berkembang.
Terbaru, pihak kepolisian menangkap tiga tersangka baru dalam kasus mafia tanah ini.
Sebelumnya sudah ada lima orang yang ditangkap dalam kasus mafia tanah keluarga Nirina. Bahkan, lima orang tersebut tengah menjalani persidangan.
Baca juga: Nirina Zubir Mengaku Terkejut Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru atas Kasus Mafia Tanah Keluarganya
Polisi membuka kemungkinan tersangka kasus mafia tanah yang dialami keluarga Nirina terus bertambah.
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.
Polisi mengungkapkan bahwa ada tiga tersangka baru terkait kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.
Ketiga tersangka baru ini didapat dari pengembangan fakta persidangan.
"Penyidik dari Subdit Harda hari ini melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk sehingga ditetapkan tiga tersangka baru dan sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Tiga tersangka yang telah ditangkap itu bernama Moch Syaf Alatas, Ahmad Efrilliatio Ordiba, dan Cito. Salah satu tersangkanya diketahui adalah karyawan bank BUMN.
Selain tiga tersangka baru tersebut, polisi masih mencari Alexander Putra yang terlibat dalam kasus mafia tanah keluarga Nirina.
Alexander dalam kasus ini berperan membantu proses pembiayaan balik nama sertifikat hak milik.
Zulpan mengatakan, para tersangka itu punya peran yang berbeda-beda.
Moch Syaf Alatas berperan membantu pembiayaan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik No.5774/Srengseng pemegang hak atas nama Vinta Kurniawaty menjadi pemegang hak atas nama Riri Khasmita.
Baca juga: Keluarga Jadi Korban Mafia Tanah, Nirina Zubir Ingatkan Hal Ini
Riri Khasmita merupakan mantan asisten rumah tangga keluarga Nirina. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah itu.
Lalu, Ahmad Erlianto Ordiba adalah pegawai bank BUMN yang berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama Riri.