Rini Diana kemudian melaporkan kasus dugaan penyekapan itu ke Polres Jaksel pada 15 Februari 2021.
Dengan nomor laporannya LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ Pasal 333.
Nindy Ayunda dilaporkan dengan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang dengan ancaman pidana hukuman 8 tahun penjara.
Pada 15 Februari 2021, Nindy Ayunda sempat membantah mengenai kabar ini. Dia menyatakan memiliki sejumlah bukti.
"Saya tidak melakukan itu, yang saya tahu mereka (pihak mantan suami, Askara Parasady Harsono) melakukan hal tidak-tidak kepada saya. Jadi saya akan cerita nanti (di Komnas Perempuan)," tegas Nindy Ayunda di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.