Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Kasus yang Sedang Dihadapi Nindy Ayunda?

Nindy yang mangkir dari pemeriksaan Jumat (8/7/2022) direncanakan akan kembali diperiksa penyidik pada minggu depan.

Awal kasus

Kasus yang menyeret nama Nindy Ayunda itu bermula dari pernyataan Lia Karyati, mantan asisten rumah tangga (ART) Nindy.

Lia yang waktu itu divonis enam bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap anak Nindy disebut-sebut sebagai saksi kunci penyekapan.

Dalam pernyataannya Sulaiman atau Leman dan Lia mengaku pernah disekap oleh orang yang diduga suruhan Nindy Ayunda.

Menurut penuturan Lia, penyekapan diduga terjadi karena Lia ketahuan merekam percakapan Nindy dengan keluarga.

Lia Karyati sendiri mengaku akhirnya buka suara karena ingin membela Askara Harsono setelah banyak tuduhan dialamatkan pada Askara usai terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan digugat cerai oleh Nindy Ayunda.

Pengakuan Sulaiman

Tak hanya disekap, Lia Karyati juga mengaku bahwa ia melihat Leman dipukul, dijambak, dan dilempar piring.

Pernyataan serupa juga disampaikan Sulaiman di Polres Metro Jakarta Selatan 5 Juli 2022.

Kejadian tanggal 11 Februari 2021 itu tak diketahui persis oleh Sulaiman siapa pelakunya karena matanya ditutup dengan kain hitam.

"(Menggunakan) Dengan tangan saja, tangan kosong. Pakai alat (juga), enggak tahu alat apa. Karena, posisi saya kan, mata ditutup," ucap Sulaiman.

Disekap 30 hari

Sulaiman menjelaskan, ia disekap selama 30 hari di suatu tempat bersama yang lain-lain.

"Hampir 30 hari dia tidak bisa pulang, dia tidak bisa bertemu dengan istrinya, tidak bisa bertemu dengan anaknya, bahkan dia keluar dari satu tempat harus didampingi oleh beberapa orang," Fahmi Bachmid, kuasa hukum Sulaiman.

"Artinya, kemerdekaan dia sebagai manusia telah dirampas," lanjutnya.

Laporan Rini Diana

Akibat dari peristiwa ini, istri Sulaiman, Rini Diana mengungkapkan, suaminya itu menjadi seperti orang yang linglung dan mengalami trauma berkepanjangan.

Rini Diana kemudian melaporkan kasus dugaan penyekapan itu ke Polres Jaksel pada 15 Februari 2021.

Dengan nomor laporannya LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ Pasal 333.

Nindy Ayunda dilaporkan dengan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang dengan ancaman pidana hukuman 8 tahun penjara.

Nindy sempat membantah

Pada 15 Februari 2021, Nindy Ayunda sempat membantah mengenai kabar ini. Dia menyatakan memiliki sejumlah bukti.

"Saya tidak melakukan itu, yang saya tahu mereka (pihak mantan suami, Askara Parasady Harsono) melakukan hal tidak-tidak kepada saya. Jadi saya akan cerita nanti (di Komnas Perempuan)," tegas Nindy Ayunda di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021) malam.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/07/09/141355266/apa-kasus-yang-sedang-dihadapi-nindy-ayunda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke