JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) soal kasus dugaan penyekapan dengan terlapor penyanyi Nindy Ayunda.
SPDP tersebut diterima Kejari Jakarta Selatan dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Selatan Hangrengga.
"Sudah (Kejari terima SPDP)," tegas Hangrengga saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/7/2022).
Kendati demikian, Hangrengga tidak menjelaskan lebih lanjut apakah sudah ada penetapan tersangka dalam kasus ini atau belum.
Pelapor Rini Diana dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini.
Kendati demikian, menurut pantauan Kompas.com, Rini Diana hingga saat ini belum tiba di Polres Metro Jakarta Selatan.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Baca juga: Nindy Ayunda Minta Maaf kepada 2 Anaknya karena Tak Bisa Pertahankan Rumah Tangga
Laporan tersebut dilayangkan karena suami Rini Diana, Sulaiman yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda, menjadi korban dugaan penyekapan dari pelantun "Untuk Sahabat" itu.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.