Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Amber Heard Ajukan Banding Atas Putusan Juri yang Menangkan Johnny Depp

Kompas.com - 04/07/2022, 11:58 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Sumber Variety

KOMPAS.com - Pihak Amber Heard mengajukan dokumen permohonan yang meminta agar putusan persidangan pencemaran nama baik terhadap Johnny Depp dibatalkan atau permohonan banding.

Permohonan itu termasuk ganti rugi 10,35 juta dolar AS atau setara dengan Rp 154 miliar yang mesti dibayar Amber Heard kepada Johnny Depp.

Dokumen setebal 43 halaman tersebut diserahkan ke Pengadilan Fairfax County Circuit pada Jumat (1/7/2022).

Dalam permohonan itu juga menyangkut perbedaan data seorang juri yang bertugas. Juri itu lahir pada 1970 sementara pejabat pengadilan mencantumkan tahun lahirnya 1945.

"Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan apakah Juri 15 benar-benar menerima panggilan untuk tugas juri dan benar-benar diperiksa oleh pengadilan untuk menjadi juri," tulis pengacara Heard, dilansir dari Variety, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Amber Heard Bakal Banding Usai Kalah dari Johnny Depp, Berikut Ketentuannya

Terkait biaya ganti rugi, pihak Amber Heard dengan tegas berniat membatalkannya

Pasalnya, ganti rugi itu dinilai tidak konsisten dan tidak dapat diindahkan dengan kesimpulan juri bahwa Heard dan Depp saling mencemarkan nama baik satu sama lain.

Seperti diketahui, Amber Heard diharuskan membayar ganti rugi sebesar 10,35 juta dolar AS atau setara dengan Rp 154 miliar kepada Johnny Depp.

Sedangkan, Depp harus membayar ganti rugi sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 29,8 miliar atas tuntutan balik Amber Heard.

"Depp tidak menunjukkan bukti bahwa Heard tidak percaya dia dilecehkan," tulis pengacara Heard.

Baca juga: Akhir Putusan Hakim Usai Johnny Depp dan Amber Heard Gagal Mencapai Penyelesaian

“Oleh karenanya, Depp tidak memenuhi persyaratan hukum untuk kejahatan yang sebenarnya, dan putusannya harus dikesampingkan," lanjut pihak Heard.

Pengacara utama Johnny Depp, Ben Chew mengomentari upaya permohonan pembatalan putusan yang dilakukan pihak Amber Heard.

"Apa yang kami harapkan, hanya lebih lama, tidak lebih substantif," ujar Ben dalam sebuah pernyataan kepada Courthouse News.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Depp menggugat mantan istrinya atas pencemaran nama baik mengenai op-ed Amber Heard yang rilis di Washington Post pada 2018 lalu.

Baca juga: Jawaban Johnny Depp soal Rumor Main Lagi di Film Pirates of The Carribean

Tulisan itu menyinggung tuduhan pelecehan dalam rumah tangga yang dialami Amber Heard.

Meski tidak secara langsung menyebut nama Johnny Depp, bintang Pirates of The Caribbean itu merasa tulisan tersebut merusak reputasi dan menghancurkan kariernya.

Proses persidangan antara mantan pasangan itu berlangsung selama enam pekan dan menjadi perbincangan di media sosial.

Putusan juri akhirnya menyatakan Amber Heard bersalah atas tiga tuduhan pencemaran nama baik yang diajukan Johnny Depp.

Baca juga: [POPULER HYPE] Luna Maya Tolak Duel Tinju dengan Nikita Mirzani | Amber Heard Disebut Menangis Air Mata Buaya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com