Menurut Zulpan, Iko Uwais telah membayarkan termin 1 dan termin 2, namun Rudi tidak memenuhi kewajibannya karena mengeluarkan gambar yang tidak sesuai.
Iko Uwais lalu meminta saksi untuk menghubungi Rudi agar dilakukan revisi. Namun, bukannya menyelesaikan revisi, Rudi justru melakukan penghinaan kepada Audy, istri Iko Uwais.
Baca juga: Iko Uwais: Saya Terpaksa Lakukan Sikap Bela Diri untuk Lindungi Kakak Saya
Kuasa hukum Iko Uwais, Rahim Key, menilai Rudi memutarbalikkan fakta yang ada.
Menurut Rahim, kliennyalah yang diserang lebih dahulu oleh Rudi saat sedang cekcok. Menurut Rahim Key, Iko Uwais ditendang, namun tidak ada perlawanan.
“Kami melihat pelapor berinisial R memotong sepenggal cerita dan memanipulasi fakta sehingga klien kami seolah meminta tagihan, dia tidak bayar, kemudian dikeroyok,” ujar Rahim di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (14/6/2022).
“Sekarang logikanya aja, jangankan dikeroyok, satu orang Iko Uwais memukul itu orang, bisa enggak bangun lagi? Ini yang menurut kami ceritanya dipotong. Padahal, dia yang tendang duluan,” lanjut Rahim.
Rahim mengatakan, Iko Uwais refleks menendang Rudi karena kepala kakaknya, Firmansyah, hendak dipukul menggunakan tutup tempat sampah. Oleh karenanya, Iko Uwais membuat perlawanan dengan menendang Rudi.
“Iko melakukan refleks (menendang) karena kakaknya terancam, kepalanya mau dihantam dengan tutup tempat sampah,” kata Rahim.
Rahim mengatakan, berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Iko Uwais dinyatakan ada luka lebam di rusuk kiri dan tangan kiri.
Baca juga: Iko Uwais: Saya Terpaksa Melakukan Sikap Membela Diri
Hasil visum tersebut juga sudah diberikan ke pihak penyidik pada Selasa (14/6/2022) kemarin.
“Udah visum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Saudara Iko Uwais alami lebam di rusuk kiri dan tangan kiri. Lukanya sih lebam merah kalau parah tidak begitu, relatif,” ujar Rahim.
Sementara untuk kakak dari Iko Uwais, Firmansyah, menurut Rahim, tidak mengalami luka.
Rahim mengatakan, Iko Uwais akan hadir di Polres Metro Bekasi Kota untuk memberikan keterangannya pada Senin (20/6/2022).
Rahim mengatakan, Iko Uwais akan menjelaskan kronologis versinya ke pihak kepolisian.
Diketahui, awalnya Iko Uwais dan Firmansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana di Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Iko Uwais Laporkan Balik Rudi, Kuasa Hukum Sebut Ajakan Damai Tak Ditanggapi
Namun, Iko Uwais berhalangan hadir karena kelelahan dari banyaknya aktivitasnya sehingga ia izin untuk beristirahat.
“Kami memohon untuk dapat diagendakan pemeriksaan (Iko Uwais dan Firmansyah) pada 20 Juni 2022,” tutur Rahim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.