Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketika Iko Uwais dan Rudi Saling Lapor Polisi...

Tak bisa diam saat dilaporkan, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penganiayaan dan pencemaran nama baik.

Cekcok ini diawali perjanjian pengerjaan desain interior senilai Rp 300 juta di rumah Iko Uwais di kawasan Cibubur yang berujung perkelahian.

Kedua pihak menyampaikan versi masing-masing terkait kronologi kejadiannya.

Berikut versi kedua pihak yang Kompas.com rangkum:

Versi Rudi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan kronologis versi Rudi yang melaporkan Iko Uwais atas dugaan kasus pengeroyokan ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (11/6/2022).

Zulpan mengungkapkan, semua ini berawal dari Iko Uwais yang menggunakan jasa Rudi, sebagai desainer interior untuk rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Iko dan Rudi sepakat mengerjakan interior itu dibayarkan dengan sejumlah nominal tertentu. Menurut Zulpan, Iko Uwais baru membayar setengahnya.

Setelah beberapa waktu, Rudi menagih sisa pembayaran dengan mengirimkan invoice melalui WhatsApp kepada Iko Uwais.

Menurut Zulpan, pesan Rudi ini tidak mendapat respons dari Iko Uwais.

Sampai akhirnya pada Sabtu (11/6/2022), Rudi bersama istrinya pulang dan melintas di depan rumah Iko. Iko Uwais yang melihat Rudi kemudian memanggilnya.

Lebih lanjut, Iko Uwais dan seorang pria bernama Firmansyah mendatangi Rudi beserta istri.

"Setelah itu cekcok. Setelah cekcok, saudara Iko Uwais dan Firmansyah langsung memukul korban hingga korban mengalami luka. Selanjutnya korban melanjut persoalan ini ke Polres Metro Bekasi Kota," kata Zulpan pada Senin (13/6/2022).

Versi Iko Uwais

Setelah dilaporkan, Iko Uwais melaporkan balik Rudi atas dugaan kasus penganiayaan dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/6/2022).

Dalam laporannya itu, Iko Uwais menjelaskan awalnya Rudi menawarkan desain interior kepada dirinya yang kemudian disetujui dengan nilai Rp 300 juta. Kedua pihak sepakat pembayaran dengan termin 20%, 30%, dan 50%.

Menurut Zulpan, Iko Uwais telah membayarkan termin 1 dan termin 2, namun Rudi tidak memenuhi kewajibannya karena mengeluarkan gambar yang tidak sesuai.

Iko Uwais lalu meminta saksi untuk menghubungi Rudi agar dilakukan revisi. Namun, bukannya menyelesaikan revisi, Rudi justru melakukan penghinaan kepada Audy, istri Iko Uwais.

Kuasa hukum Iko Uwais, Rahim Key, menilai Rudi memutarbalikkan fakta yang ada.

Menurut Rahim, kliennyalah yang diserang lebih dahulu oleh Rudi saat sedang cekcok. Menurut Rahim Key, Iko Uwais ditendang, namun tidak ada perlawanan.

“Kami melihat pelapor berinisial R memotong sepenggal cerita dan memanipulasi fakta sehingga klien kami seolah meminta tagihan, dia tidak bayar, kemudian dikeroyok,” ujar Rahim di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (14/6/2022).

“Sekarang logikanya aja, jangankan dikeroyok, satu orang Iko Uwais memukul itu orang, bisa enggak bangun lagi? Ini yang menurut kami ceritanya dipotong. Padahal, dia yang tendang duluan,” lanjut Rahim.

Ingin bela sang kakak

Rahim mengatakan, Iko Uwais refleks menendang Rudi karena kepala kakaknya, Firmansyah, hendak dipukul menggunakan tutup tempat sampah. Oleh karenanya, Iko Uwais membuat perlawanan dengan menendang Rudi.

“Iko melakukan refleks (menendang) karena kakaknya terancam, kepalanya mau dihantam dengan tutup tempat sampah,” kata Rahim.

Rahim mengatakan, berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Iko Uwais dinyatakan ada luka lebam di rusuk kiri dan tangan kiri.

Hasil visum tersebut juga sudah diberikan ke pihak penyidik pada Selasa (14/6/2022) kemarin.

“Udah visum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Saudara Iko Uwais alami lebam di rusuk kiri dan tangan kiri. Lukanya sih lebam merah kalau parah tidak begitu, relatif,” ujar Rahim.

Sementara untuk kakak dari Iko Uwais, Firmansyah, menurut Rahim, tidak mengalami luka.

Diperiksa 20 Juni 2022

Rahim mengatakan, Iko Uwais akan hadir di Polres Metro Bekasi Kota untuk memberikan keterangannya pada Senin (20/6/2022).

Rahim mengatakan, Iko Uwais akan menjelaskan kronologis versinya ke pihak kepolisian.

Diketahui, awalnya Iko Uwais dan Firmansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana di Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (14/6/2022).

Namun, Iko Uwais berhalangan hadir karena kelelahan dari banyaknya aktivitasnya sehingga ia izin untuk beristirahat.

“Kami memohon untuk dapat diagendakan pemeriksaan (Iko Uwais dan Firmansyah) pada 20 Juni 2022,” tutur Rahim.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/15/102916466/ketika-iko-uwais-dan-rudi-saling-lapor-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke