Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iko Uwais: Saya Terpaksa Melakukan Sikap Membela Diri

Kompas.com - 14/06/2022, 19:02 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Iko Uwais mengaku terpaksa membela diri terhadap tindakan Rudi, tetangga yang menjadi desain interior pembangunan rumahnya.

Pasalnya, Iko Uwais melihat kakaknya, Firmansyah, terlebih dahulu mendapatkan tindakan kekerasan fisik dari Rudi ketika hendak melerai percekcokan mereka yang terlihat semakin memanas.

"Ketika akhirnya kita bisa bertemu, respons kurang baik rupanya ditunjukkan oleh saudara Rudi yang kemudian memicu sedikit ketegangan, berlanjut dengan penyerangan secara fisik kepada saya," ucap Iko Uwais dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Iko Uwais: Saya Korban dari Tindakan Tidak Benar yang Dilakukan Rudi

"Ketika dilihat semakin memanas, kakak saya muncul ingin melerai namun justru disambut dengan tindak kekerasan fisik oleh saudara Rudi kepada kakak saya juga. Nah, di situlah saya terpaksa melakukan sikap membela diri terutama untuk melindungi kakak saya," ungkap Iko Uwais melanjutkan.

Untuk diketahui, Iko Uwais menjalani hubungan kerja sama dengan Rudi sebagai desain interior untuk membangun rumah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Setelah menemui kesepakatan, Iko Uwais mengaku sudah membayar Rp 150 juta dari Rp 300 juta jasa Rudi itu sendiri.

Baca juga: Iko Uwais Laporkan Balik Rudi, Kuasa Hukum Sebut Ajakan Damai Tak Ditanggapi

Kendati demikian, kata Iko Uwais, ia tidak mendapatkan respon yang baik dari Rudi ketika menanyakan tentang perkembangan desain rumah.

"Saya berusaha ingin bertemu untuk membicarakannya secara baik-baik, namun saudara Rudi tampaknya selalu berusaha menghindar," ujar Iko Uwais.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Rudi sempat menagih sisa pembayaran kepada Iko Uwais.

Tetapi, dalam keterangan Rudi kepada penyidik, ia mengaku tidak mendapatkan respon dari Iko Uwais setelah mengirimkan invoice melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: Terlibat Dugaan Kasus Pengeroyokan, Kondisi Kesehatan Iko Uwais Menurun

Buntut dari ini terjadi percekcokan. Alhasil, Rudi melaporkan Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus dugaan penganiayaan pada Sabtu (11/6/2022).

Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Iko Uwais dan Firmansyah disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.

Sementara, Iko Uwais melaporkan balik Rudi dan istrinya ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiayaan dan atau pencemaran nama baik.

Laporan ini merupakan langkah hukum Iko Uwais karena Rudi dianggap sudah memutarbalikkan fakta atas laporan di Polres Metro Bekasi Kota.

Iko Uwais menjerat Rudi dan istri dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com