JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nirina Zubir menyayangkan satu saksi yang tidak hadir dalam sidang lanjutan kasus mafia tanah dengan terdakwa Riri Khasmita, Edrianto, dan Farida, pada Selasa (24/5/2022).
Sidang berlansung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Harusnya, dari pihak JPU ada satu saksi yang memberikan keterangan, tetapi tidak hadir. Diketahui saksi tersebut berinisial C.
"Sayang sekali ada satu saksi lagi yang belum hadir, ini lumayan penting untuk dihadirkan dan kita juga mengungkap karena di sini perannya dia untuk membersihkan nama dia juga dan apa yang sebenarnya terjadi," kata Nirina Zubir usai sidang.
Baca juga: Sidang Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Hadir dengan Tangan Digips
Sementara dari pihak Nirina ada tiga orang yang bersaksi, yakni pasangan suami istri rekan ibu Nirina dan kakak pertama Nirina.
Nirina juga tak dapat memastikan apakah saksi tersebut akan hadir dalam sidang lanjutan pekan depan.
"Kayak tadi aja tidak hadir karena katanya di undangannya terlalu mendadak, kayaknya begitu. Jadi I don't know jadi ya kita cuma bisa bersabar hati, berdoa, dan berharap bahwa terpanggilah hati nuraninya juga untuk datang dan menjelaskan ini semua," ucap Nirina.
Menurut Nirina, jika C hadir mungkin bisa meringankan kesalahan atas namanya. Oleh karena itu Nirina berharap C bisa datang ke sidang sesegera mungkin.
Baca juga: 3 Kejanggalan yang Dirasakan Keluarga Nirina Zubir dalam Sidang Mafia Tanah Riri Khasmita
Sebagai informasi, Riri Khasmita dulunya adalah ART di rumah ibu Nirina.
Dalam dakwaan JPU, ibu Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Riri Khasmita mengurus enam aset berupa dua sebidang tanah kosong dan empat sebidang tanah berserta bangunan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.