Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Hadir dengan Tangan Digips

Kompas.com - 24/05/2022, 14:32 WIB
Melvina Tionardus,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nirina Zubir menghadiri sidang lanjutan kasus mafia tanah milik keluarganya dengan terdakwa Riri Khasmita di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022).

Agenda sidang keempat ini adalah keterangan saksi.

Mengenakan kemeja biru, Nirina datang bersama empat saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemalsuan akta tanah milik keluarga Nirina.

"Saksinya ada kakak saya dua, terus ini tante sama om yang dulu tanahnya tiba-tiba diganti kepemilikannya sama mereka (terdakwa)," kata Nirina Zubir, Selasa.

Baca juga: 3 Kejanggalan yang Dirasakan Keluarga Nirina Zubir dalam Sidang Mafia Tanah Riri Khasmita

Yang menyita perhatian dari Nirina hari ini adalah tangan kanannya digips.

Namun Nirina belum mau berbicara tentang kondisi tangannya.

"Nanti saja," ucapnya seraya tertawa.

Sidang dimulai sekitar pukul 13.41 WIB. Namun tak menjadi saksi dan hanya mengawal jalannya sidang.

Baca juga: Nirina Zubir Jadi Tahu Masalah Anak Tengah Berkat Keluarga Cemara 2

Sebagai informasi, Riri Khasmita dulunya adalah ART di rumah ibu Nirina.

Dalam dakwaan JPU, ibu Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Riri Khasmita mengurus enam aset berupa dua sebidang tanah kosong dan empat sebidang tanah berserta bangunan.

Ternyata timbul niat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.

Riri dan Edrianto bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Heran Riri Khasmita Bisa Hubungi Kuasa Hukum dari Rutan

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.

Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Dalam kasus ini, keluarga Nirina Zubir ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 17 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com