Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Nirina Zubir di Sidang Mafia Tanah Riri Khasmita: Bagai Bertempur Sendirian

Kompas.com - 18/05/2022, 16:30 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Nirina Zubir merasa heran dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak mengajukan keberatan atas pertanyaan kelima kuasa hukum terdakwa.

Kelima terdakwa adalah Ria Khasmita, Edirianto, Ina Rosiana, Farida, dan Erwin Riduan.

Sebagai informasi, Nirina dihadirkan sebagai saksi pelapor. Dihadiri juga kakak dan adik Nirina, Fadhlan Karim dan Rizqullah Ramadhan, sebagai saksi fakta dari JPU dalam sidang kasus mafia tanah tersebut pada Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Pertanyakan Tak Diundang untuk Sidang Dakwaan Riri Khasmita

"Mereka sebenarnya enggak sadar bahwa kemarin itu sebetulnya mereka bertarung sendirian. Karena banyak pertanyaan-pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa yang harus dinyatakan keberatan oleh JPU, tapi JPU tidak menyatakan keberatan," ungkap kuasa hukum keluarga Nirina, Ruhen Jeffry, di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2022).

"Misalnya, sudah menjawab tapi diulang-ulang. Cuma mereka enggak sadar, jadi mereka ulang-ulang saja, padahal mereka enggak sadar bahwa itu menyerang psikis mereka. Jadi, mereka bilang, 'bagai bertempur sendirian'," ucap Ruben melanjutkan.

Ini merupakan pengalaman pertama keluarga Nirina yang masuk ke ruang sidang sepanjang hidup.

Baca juga: Kesaksian Kakak hingga Adik Nirina Zubir, Ungkap Tokoh Figuran dalam Penggelapan Aset Sang Ibu

Dengan begitu, keluarga Nirina awam soal jalannya persidangan.

"Ya pasti namanya saksi, ditanyakan berulang pasti cape. Memang Nirina ini sama keluarganya sering bersidang? Kan enggak. Mereka ini baru pertama kali menjalani. Secara psikis, mereka pasti terserang. Takutnya, pertanyaan berulang, saat psikis capek, jawaban jadi berubah," tutur Ruben.

Selain itu, Ruben menegaskan, keluarga Nirina merasa heran dengan Riri Khasmita yang bisa menghubungi kuasa hukumnya melalui WhatsApp dari rumah tahanan.

Untuk diketahui, Riri Khasmita hadir secara daring pada sidang tersebut. Ia menghubungi kuasa hukumnya karena sempat terjadi permasalahan koneksi di dalam persidangan.

Baca juga: Kesaksian Keluarga Nirina Zubir soal Dugaan Penggelapan Enam Aset Tanah oleh Riri Khasmita

"Maksud kami, kok bisa seseorang yang di dalam rutan menggunakan handphone, menghubungi lawyer yang sedang lagi dalam acara persidangan. Ini yang kami pertanyakan," kata Ruben.

Kemarin, tutur Ruben, Nirina ingin mengajukan keberatan, tetapi ditahan olehnya karena korban sudah diwakilkan JPU.

"Harusnya JPU yang bertanya ke hakim mengapa terdakwa bisa menghubungi lawyer-nya saat sidang via WhatsApp, kan itu. JPU selama sidang 4 jam, enggak ada keberatan, apalagi soal WhatsApp itu," ucap Ruben.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang perdana dengan terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto ini bergulir sejak Selasa, 12 April 2022.

Baca juga: Nirina Zubir Sebut Riri Khasmita Berutang pada Ibunya, Selain Gelapkan 6 Sertifikat Tanah

Dalam nomor perkara 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt, JPU mendakwa mereka dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com