Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Sondakh Kena Wajib Lapor, Dilarang Bepergian ke Luar Kota hingga Luar Negeri Tanpa Izin

Kompas.com - 04/03/2022, 14:37 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan narapidana kasus korupsi Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni karena masih menjalani masa bebas dalam bentuk Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebagai program pembinaan hingga 1 Juni 2022.

Oleh karena itu, Angelina Sondakh harus menjalani wajib lapor baik mendatangi langsung kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan atau secara virtual melalui panggilan video.

Selain wajib lapor, Angelina Sondakh dilarang untuk bepergian ke luar kota maupun luar negeri.

"Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan untuk keluar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin," kata Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Reza Artamevia Sambut Kebebasan Angelina Sondakh Lewat Video Call

Ricky menyebutkan, pihak keluarga sebagai penjamin selama pengawasan tersebut.

Ricky kemudian menegaskan program CMB dapat dicabut apabila Angelina Sondakh melanggar ketentuan yang berlaku.

"Pencabutan CMB dapat berdasarkan syarat umum, yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ricky.

"Syarat khusus seperti menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban melapor selama tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas, maupun tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan dari Bapas," ucap Ricky melanjutkan.

Baca juga: Angelina Sondakh Belum Bebas Murni, Wajib Lapor 2 Minggu Sekali sampai Juni 2022

Angelina Sondakh resmi ditahan KPK sejak 2012 dan menjalani hukuman karena terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang biasa dikenal kasus Wisma Atlet.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Tak puas, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sayangnya, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Puteri Indonesia itu.

Angelina Sondakh mengajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah, namun dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp27,4 miliar).

Baca juga: Aaliyah Masaid Unggah Foto Bersama Angelina Sondakh pada Tahun 2006 dan 2022

Kemudian pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu mencoba peruntungan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).

Alhasil, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com