Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aaliyah Masaid Unggah Foto Bersama Angelina Sondakh pada Tahun 2006 dan 2022

Kompas.com - 04/03/2022, 13:07 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Kebahagiaan dirasakan oleh Aaliyah Masaid usai ibu sambungnya, Angelina Sondakh bebas dari penjara.

Diketahui, wanita yang akrab disapa Angie ini telah bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta pada Kamis (3/3/2022).

Baca juga: Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Langsung Ziarah ke Makam Adjie Massaid

Aaliyah menemui ibu sambungnya itu usai mengetahui Angie sudah bebas.

Mereka juga tak melewatkan momen tersebut untuk foto bersama.

Aaliyah pun mengunggah fotonya bersama ibu sambungnya itu di Instagram-nya.

2006 & 2022,” tulis Aaliyah Masaid dengan emoji peluk dan cinta dikutip Kompas.com, Jumat (4/3/2022).

Untuk diketahui, Aaliyah merupakan anak mendiang Adjie Massaid dengan mantan istrinya, penyanyi Reza Artamevia.

Foto slide pertama yang diunggah Aaliyah adalah momen kebersamaannya dengan Angie dan adiknya, Zahwa Massaid pada tahun 2006.

Baca juga: Angelina Sondakh, dari Panggung Puteri Indonesia ke Penjara karena Tergiur Apel Washington

Kemudian, pada slide kedua, foto yang diunggah Aaliyah adalah kebersamaan dirinya dengan adik sambungnya, Keanu Massaid pada tahun 2022 ini.

Keanu merupakan buah hati Angelina Sondakh dan Adjie Massaid.

Setelah bebas dari penjara, Angie langsung ke makam suaminya, Adjie Massaid di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, pada Kamis kemarin. Angie ditemani oleh Aaliyah dan Keanu ke makam Adjie Massaid.

Diketahui, Angelina Sondakh bebas pada Kamis (3/3/2022) setelah 10 tahun dipenjara karena kasus korupsi.

Baca juga: Kerinduan Angelina Sondakh pada Keanu yang Ditinggalkan Saat Berusia 2 Tahun

Ia awalnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Ktorupsi dengan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta.

Saat upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman Angelina Sondakh dengan vonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.

Namun saat itu, Angelina Sondakh mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Sampai akhirnya Mahkamah Agung mengurangi hukuman terhadap Angelina Sondakh menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Aaliyah Massaid (@aaliyah.massaid)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com