Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Sondakh Belum Bebas Murni, Wajib Lapor 2 Minggu Sekali sampai Juni 2022

Kompas.com - 04/03/2022, 13:27 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan narapidana kasus korupsi, Angelina Sondakh, sudah menghirup udara bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022).

Kendati demikian, Angelina Sondakh belum bebas murni karena tengah menjalani masa bebas dalam bentuk Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebagai program pembinaan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Hal tersebut juga tertuang dalam Permenkumham RI nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Baca juga: Aaliyah Masaid Unggah Foto Bersama Angelina Sondakh pada Tahun 2006 dan 2022

Oleh karena itu, seluruh aktivitas Angelina Sondakh masih dalam pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, salah satunya menjalani wajib lapor selama tiga bulan ke depan.

"Artinya sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 1 Juni 2022, Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni,” kata Kepala Bapas Jaksel Ricky Dwi Biantoro dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Ricky mengungkapkan, mekanisme lapor diri Angelina Sondakh selama tiga bulan ke depan bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Bapas Jaksel maupun secara virtual melalui panggilan video.

Ada beberapa larangan yang wajib dijalani pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu selama masa CMB.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Langsung Ziarah ke Makam Adjie Massaid

"Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan untuk keluar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin,” kata Ricky.

“Selama dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholders lainnya agar proses integrasi ini berjalan lancar," ucap Ricky melanjutkan.

Ricky menekankan program CMB dapat dicabut apabila Angelina Sondakh melanggar ketentuan yang berlaku.

Angelina Sondakh resmi ditahan KPK sejak 2012 dan menjalani hukuman karena terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang biasa dikenal kasus Wisma Atlet.

Baca juga: Angelina Sondakh Menanti Kebebasan dan Trauma Bahas Politik

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Tak puas, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sayangnya, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Puteri Indonesia itu.

Angelina Sondakh mengajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah, namun dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp27,4 miliar).

Kemudian pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu mencoba peruntungan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).

Alhasil, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com