JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nicholas Sean, Ahmad Ramzy mengatakan, sampai saat ini belum ada ucapan permintaan maaf dari Ayu Thalia.
Sebagaimana diketahui, awalnya Nicholas Sean dilaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan penganiayaan.
Namun, kini Ayu Thalia yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
“Setahu saya belum ada (permintaan maaf), belum tersampaikan," ujar Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Sakit, Ayu Thalia Batal Hadiri Panggilan sebagai Tersangka Hari Ini
Hanya saja, Ahmad Ramzy mengatakan, sempat ada pembicaraan dari pihak Ayu Thalia untuk bertemu.
"Lawyer-nya sempat mau komunikasi apakah (boleh) 'bang ketemu?’ Saya bilang untuk proses ini kita lanjut dulu, kamu hadapi dulu sebagai tersangka,” katanya lagi.
Oleh karena itu, Ahmad Ramzy memastikan bahwa kliennya ogah berdamai dengan Ayu Thalia.
Bahkan, Nicholas Sean ingin kasusnya tersebut bisa segera sampai ke meja hijau.
“Tanggapan Sean, proses lanjut secara transparan. Meminta proses ini sampai ke pengadilan, itu tanggapan saat ini. Terlepas ada permintaan maaf," kata Ahmad Ramzy.
Baca juga: Pihak Nicholas Sean Minta Ayu Thalia Kooperatif
Menurut Ahmad Ramzy, pihaknya sudah memberi banyak waktu pada Ayu Thalia untuk meminta maaf tetapi tidak dimanfaatkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.