Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terbukti Aniaya Medina Zein, Marissya Icha Serahkan Bukti Tambahan ke Polda Metro Jaya

Kompas.com - 26/01/2022, 15:28 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Marrisya Icha menyerahkan bukti ke Polda Metro Jaya bahwa ia tidak melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan Medina Zein.

Bukti itu berupa surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan telah berhenti melakukan penyelidikan atas laporan yang dibuat Medina Zein karena Marrisya Icha tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan.

“Jadi gini, terkait laporan MZ mengenai dugaan penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Jaksel sudah berproses. Kita sudah menerima surat penghentian bahwasanya terkait laporan tersebut tidak ditemukan fakta adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Marrisya atau Icha,” ujar kuasa hukum Marrisya Icha, Fahmi di Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Akun Media Sosial Emma Waroka dan Marissya Icha Tiba-tiba Hilang, Ada Apa?

Fahmi mengatakan, Polres Metro Jakarta Selatan berhenti menyelidiki laporan dari Medina Zein setelah memanggil seluruh saksi dan memeriksa CCTV di tempat kejadian.

Dari situ disimpulkan bahwa ternyata Marrisya Icha tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Medina Zein.

“Karena penyidik polres sudah memanggil saksi, sudah melihat bukti, sudah melihat CCTV dan hasil gelarnya tidak ditemukan bukti adanya tindakan kekerasan. Itu yang pertama,” kata Fahmi.

Oleh karena itu, kuasa hukum sudah menyerahkan bukti kalau kliennya itu terbukti tidak bersalah ke Polda Metro Jaya.

“Tadi hari ini juga saya sudah menyampaikan penghentian penyelidikan sebagai bukti tambahan di Polda Metro Jaya terhadap laporan yang tadi disampaikan di Polres Metro Jaksel,” ucap kuasa hukum Marrisya lainnya, Ahmad Ramzy.

Baca juga: Nasib Rumah Gala Setelah Marissya Icha Klarifikasi dengan Kemensos

“Jadi laporan polisi di mana terlapor saudari Icha di sana sudah clear, di polres sudah clear, dihentikan penyelidikannya,” lanjut Ramzy.

Dengan tambahan bukti tersebut, pihak Marrisya Icha berharap laporan yang dibuatnya mengenai Medina Zein juga diproses.

“Sekarang kita minta polda memproses laporan polisi yang dibuat oleh Icha agar ada kepastian hukum,” tutur Ramzy.

Sebelumnya diketahui, Marrisya Icha melaporkan Medina Zein terkait dugaan laporan palsu ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2021.

Laporan tersebut dilayangkan karena Medina Zein melaporkan Marissya Icha dengan tuduhan penganiayaan pada September 2021.

Laporan bernomor LP/B/6548/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya itu menyangkakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau 335 dan atau 220 KUHP.

Baca juga: Marissya Icha Serahkan Bukti Donasi Rumah Gala, Pihak Kemensos: Saya Pikir Gede-gede, Ternyata Ada Rp 25.000

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com