Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Terbukti Aniaya Medina Zein, Marissya Icha Serahkan Bukti Tambahan ke Polda Metro Jaya

Bukti itu berupa surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan telah berhenti melakukan penyelidikan atas laporan yang dibuat Medina Zein karena Marrisya Icha tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan.

“Jadi gini, terkait laporan MZ mengenai dugaan penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Jaksel sudah berproses. Kita sudah menerima surat penghentian bahwasanya terkait laporan tersebut tidak ditemukan fakta adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Marrisya atau Icha,” ujar kuasa hukum Marrisya Icha, Fahmi di Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).

Fahmi mengatakan, Polres Metro Jakarta Selatan berhenti menyelidiki laporan dari Medina Zein setelah memanggil seluruh saksi dan memeriksa CCTV di tempat kejadian.

Dari situ disimpulkan bahwa ternyata Marrisya Icha tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Medina Zein.

“Karena penyidik polres sudah memanggil saksi, sudah melihat bukti, sudah melihat CCTV dan hasil gelarnya tidak ditemukan bukti adanya tindakan kekerasan. Itu yang pertama,” kata Fahmi.

Oleh karena itu, kuasa hukum sudah menyerahkan bukti kalau kliennya itu terbukti tidak bersalah ke Polda Metro Jaya.

“Tadi hari ini juga saya sudah menyampaikan penghentian penyelidikan sebagai bukti tambahan di Polda Metro Jaya terhadap laporan yang tadi disampaikan di Polres Metro Jaksel,” ucap kuasa hukum Marrisya lainnya, Ahmad Ramzy.

“Jadi laporan polisi di mana terlapor saudari Icha di sana sudah clear, di polres sudah clear, dihentikan penyelidikannya,” lanjut Ramzy.

Dengan tambahan bukti tersebut, pihak Marrisya Icha berharap laporan yang dibuatnya mengenai Medina Zein juga diproses.

“Sekarang kita minta polda memproses laporan polisi yang dibuat oleh Icha agar ada kepastian hukum,” tutur Ramzy.

Sebelumnya diketahui, Marrisya Icha melaporkan Medina Zein terkait dugaan laporan palsu ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2021.

Laporan tersebut dilayangkan karena Medina Zein melaporkan Marissya Icha dengan tuduhan penganiayaan pada September 2021.

Laporan bernomor LP/B/6548/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya itu menyangkakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau 335 dan atau 220 KUHP.

Sebagai informasi, semua berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.

Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marrisya Icha meminta Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.

Namun, Marrisya Icha malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.

Oleh karena itu, Marrisya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada September 2021. Medina juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada bulan dan tahun yang sama, Medina Zein melaporkan balik Marrisya Icha ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penganiayaan.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/01/26/152816466/tak-terbukti-aniaya-medina-zein-marissya-icha-serahkan-bukti-tambahan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke