JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus kecelakaan yang terjadi pada 2019 lalu dengan melibatkan mendiang Laura Anna.
Hakim ketua Lingga Setiawan membacakan vonis untuk terdakwa Gaga Muhammad.
Usai sidang, kakak Laura Anna, Greta Iren turut memberikan komentar.
“Dibilang bersyukur ya bersyukur, kalau menerima, enggak tahu ya. Karena apapun putusannya, tidak bisa mengembalikan nyawa Laura,” kata Greta Iren di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
Lebih lanjut, Greta berujar, menyerahkan semua proses hukum kepada pihak yang berwenang.
“Ya balik lagi, ini sudah keputusan hakim mau bagaimana lagi. Kami pasrah,” ucap Greta lagi.
Selebihnya, Greta mengaku lega lantaran proses hukum untuk terdakwa Gaga Muhammad telah diputus.
“Ya lega, prosesnya cukup panjang ya.” ujar Greta lagi.
Baca juga: Ternyata Awkarin Pernah Nasihati Laura Anna soal Gaga Muhammad
Sebelumnya, Hakim Ketua Lingga Setiawan membacakan vonis terhadap terdakwa Gaga Muhammad.
Dalam pembacaan vonis itu Gaga terbukti bersalah dan lalai saat mengemudi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.