JAKARTA, KOMPAS.com- Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Karena Gaga Muhammad terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.
Hakim ketua Lingga Setiawan membacakan vonis tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp. 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di ruang sidang, Rabu. Q
Rupanya vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana menuntut terdakwa Gaga dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Sebelumnya tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Handri Dwi Z.
Baca juga: Menanti Vonis Gaga Muhammad dan Harapan Keluarga Laura Anna
Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019 lalu.
Akibat kecelakaan itu, Laura Anna menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan.
Sementara Gaga sebagai pengemudi, hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Hingga akhirnya, Gaga Muhammad ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya mulai disidangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.