Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Putusan Gaga Muhammad Digelar Hari Ini

Kompas.com - 19/01/2022, 07:08 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Sidang kali ini beragendakan putusan yang akan dibacakan oleh majelis hakim.

Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa sidang akan digelar pagi ini.

Baca juga: Menanti Vonis Gaga Muhammad dan Harapan Keluarga Laura Anna

“Jam 9.00 sudah mulai,” tulis Fahmi kepada Kompas.com via pesan singkat, Rabu.

Disinggung kondisi Gaga Muhammad, Fahmi menyebut kliennya dalam kondisi baik dan siap mendengarkan putusan dari majelis hakim.

“Alhamdulillah baik-baik saja. Insya Allah siap (mendengarkan putusan),” tulis Fahmi lagi.

Baca juga: Keluarga Laura Anna Berharap Gaga Muhammad Dihukum Berat

Dalam sidang sebelumnya, Gaga Muhammad membacakan pleidoi atau nota pembelaan. Isi pleidoi itu, Gaga Muhammad mengaku lalai.

“Pada kesempatan kali ini izinkan saya menghormati setulus-tulusnya kepada korban, kepada keluarga besar korban, dan keluarga besar saya sendiri karena saya menyadari musibah kecelakaan yang terjadi pada 8 Desember adalah benar kelalaian saya,” kata Gaga Muhammad.

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis Besok, Pihak Laura Anna: Kami Inginnya yang Seadil-adilnya

“Itu telah menjadi teguran keras dari Allah SWT terhadap diri saya, agar saya senantiasa sadar dan hati-hati dalam bertindak,” ujarnya lagi.

Menyesal atas perbuatannya, Gaga juga menyebut bahwa mendiang Laura Anna juga lalai saat mengenakan sabuk pengaman.

Baca juga: Temukan Bukti Tabiat Buruk Gaga Muhammad di HP Laura Anna, Greta Irene: Ketahuan Deh

“Bilamana musibah kecelakaan yang menimpa saya dan Laura Anna Edelenyi, kelalaian saya sendiri, rasanya tidaklah arif dan bijaksana," ungkap Gaga Muhammad.

Dalam kasus ini, Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, usai kecelakaan tersebut Laura Anna menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan alami kelumpuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com