Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/01/2022, 10:23 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Dalam sidang kali ini, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta karena dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan.

“Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” ujar Lingga.

Baca juga: Sidang Vonis Gaga Muhammad Digelar Hari Ini, Greta Irene: Semoga Pak Hakim Bisa Melihat yang Sebenarnya

Vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta Gaga Muhammad dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Dalam pantauan Kompas.com, sidang vonis dimulai sekitar pukul 09.20 WIB.

Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua Lingga Setiawan menanyakan kondisi Gaga Muhammad saat menjalani sidang. Gaga pun mengaku sehat.

Baca juga: Keluarga Laura Anna Berharap Gaga Muhammad Dihukum Berat

Gaga dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). KOMPAS.com/Revi C Rantung Gaga dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

“Bagaimana terdakwa sehat?” tanya Hakim Ketua Lingga Setiawan kepada Gaga Muhammad di dalam ruang sidang, Rabu.

“Sehat, Yang Mulia,” jawab Gaga Muhammad.

Kemudian, Hakim Ketua Lingga Setiawan mulai membacakan putusan diawali dengan hasil musyawarah majelis hakim.

“Sidang kali ini adalah hasil musyawarah majelis hakim beberapa minggu lalu dalam bentuk putusan,” tutur Hakim Ketua Lingga Setiawan.

Baca juga: Greta Irene Sebut Tuntutan untuk Gaga Muhammad Tak Sebanding dengan Penderitaan Laura Anna

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura Anna menderita cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan.

Sementara itu, Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh, termasuk pelipisnya.

Hingga akhirnya, Gaga Muhammad ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya mulai disidangkan.

Baca juga: Gaga Muhammad Sebut Laura Anna Juga Lalai soal Sabuk Pengaman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com