Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaga Muhammad Sebut Laura Anna Juga Lalai soal Sabuk Pengaman

Kompas.com - 10/01/2022, 16:41 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).

Dalam pembelaannya, Gaga Muhammad mengaku bahwa ia tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus kecelakaan yang terjadi pada 2019 lalu.

Terutama, terkait kelumpuhan yang akhirnya dialami Laura Anna pascakecelakaan.

"Bilamana musibah kecelakaan yang menimpa saya dan Laura Anna Edelenyi, kelalaian saya sendiri, rasanya tidaklah arif dan bijaksana," kata Gaga Muhammad.

"Karena jelas dalam fakta-fakta persidangan bahwa di antara yang mengakibatkan cedera berat dan kelumpuhan pada korban Laura Anna Edelenyi bukan semata-mata karena kelalaian saya, melainkan ada pihak lain juga," ujar Gaga Muhammad lagi.

Baca juga: Baca Pleidoi, Gaga Muhammad: Kecelakaan yang Terjadi Benar Kelalaian Saya, tapi...

Bahkan, Gaga membeberkan bahwa mediang Laura Anna juga lalai dalam menaati peraturan lalu lintas ihwal sabuk pengaman.

"Korban saat terjadi musibah kecelakaan lalai dalam menggunakan sabuk pengamanan, sebagaimana keharusan dalam menggunakan sabuk pengaman," kata Gaga Muhammad.

"Korban hanya menggunakan tali bagian atas, sementara yang bagian bawah di bagian perut belum dipasang. Hal itu dibukti dalam visum pada September 2020," ujarnya lagi.

Padahal, menurut Gaga Muhammad, ia sudah memperingatkan Laura Anna untuk memakai sabuk pengaman sebelum kecelakaan terjadi.

"Saya sudah mengingatkan korban untuk memakai sabuk pengaman dengan baik tapi korban tidak mendengarkan," ucap Gaga Muhammad.

Baca juga: Menjelang Sidang, Gaga Muhammad Hanya Diam dan Menunduk

Sebelumnya dalam pleidoi tersebut, Gaga mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia juga mengakui kesalahannya.

“Saya merasa sangat menyesali terhadap apa yang terjadi pada hidup saya dan korban Laura Edelenyi sehingga membuat banyak pihak yang tersakiti,” tutur Gaga.

“Dan harus menanggung akibat dari musibah kecelakaan ini, terutama korban Laura Edelenyi dan keluarga dan saya,” katanya lagi.

Dalam kasus ini, Gaga Muhamad dituntut 4,5 tahun penjara serta denda Rp 10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, usai kecelakaan tersebut Laura Anna menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan alami kelumpuhan.

Baca juga: Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Bacakan Pembelaan Hari Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com