Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nindy Ayunda Akui Menangis Ketika Askara Harsono Bebas Penjara

Kompas.com - 24/10/2021, 16:56 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nindy Ayunda mengaku menangis ketika melihat mantan suaminya, Askara Parasady Harsono, bebas dari penjara terkait tiga kasus sekaligus.

Nindy menangis bukan karena sangat rindu dengan sosok Askara, melainkan pada saat itu anak-anak bisa bertemu lagi dengan ayahnya.

Baca juga: Sudah Cerai, Askara Parasady Sebut Ingin Perbaiki Hubungan dengan Nindy Ayunda

"Iyalah, nangislah. Bagaimanapun, untuk urusan anak-anak aja sih. Kalau canggung, itu pastilah," kata Nindy saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021).

"Aku waktu itu nangis spontan karena kayak itu yang aku harapkan supaya anak-anak bertemu," ucal Nindy melanjutkan.

Mengenai pembagian waktu anak-anak, Nindy mengakui ia sangat fleksibel apabila Askara ingin bertemu buah hati.

Baca juga: Askara Parasady: Sudah Komunikasi Lagi dengan Nindy Ayunda, Dia Sih Nangis Ya

Salah satu contohnya ketika Askara baru saja bebas dari penjara.

"Pas waktu itu, Nendra (anak) pas ulang tahun. Aku meliburkan anak-anak sekolah karena memang keadaannya, mereka enggak mau lakukan aktivitas apa-apa kecuali main sama ayahnya," kata Nindy Ayunda.

Untuk diketahui, Nindy Ayunda melaporkan Askara Harsono ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan KDRT pada 19 Desember 2020.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ditemukan dua alat bukti, Askara Harsono ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2021.

Baca juga: Fakta Sidang Vonis Askara Terkait Kasus KDRT Nindy Ayunda

Pada 16 Februari 2021, Nindy Ayunda dalam jumpa pers memperlihatkan dua buah foto berukuran besar dengan wajahnya yang penuh luka.

Foto tersebut menunjukkan luka lebam pada wajah dan lengan Nindy Ayunda hingga rambutnya yang rontok akibat dijambak.

Karena bersalah, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara untuk Askara selama dua bulan.

Kasus lain, PN Jakarta Barat menjatuhkan hukuman sembilan bulan terhadap Askara atas kasus penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api.

Pada 8 Oktober 2021, Askara bebas bersyarat dari Rutan Salemba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com