Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Bebas dari Penjara Usai Ajukan Cuti Bersyarat

Kompas.com - 11/10/2021, 14:43 WIB
Melvina Tionardus,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono telah bebas dari Rutan Salemba Jakarta per tanggal 8 Oktober 2021.

Askara menepis rumor yang menyebutkan dia keluar dari penjara dengan cara yang tidak sesuai hukum.

"Wah itu salah ya kalau misalkan dibilang belum waktunya, itu memang sudah waktunya. Dalam artian kalau mau dibicarakan ke Bapas pun atau mau ke Rutan pun silahkan," kata Askara Parasady, dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Senin (11/10/2021).

Bapak dua anak ini mengaku ia mengajukan cuti bersyarat.

Baca juga: Fakta Sidang Vonis Askara Terkait Kasus KDRT Nindy Ayunda

Adapun Askara divonis sembilan bulan hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkotika dan kepemelikian senjata api.

Dalam waktu bersamaan ia juga divonis dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kasus KDRT terhadap Nindy.

"Total 11 bulan itu kalau dua per tiganya itu sebenarnya delapan sampai sembilan bulan. Saya sudah menjalani sembilan bulan," jelas Askara Parasady.

Baca juga: Askara Parasady Harsono Mengaku Menyesal soal KDRT pada Nindy Ayunda

Meski sudah bisa menghirup udara bebas, Askara menuturkan ia tetap harus wajib lapor ke Rutan Salemba setiap dua minggu.

Askara mengaku akhirnya senang bisa bebas.

Ia mengaku langsung bertemu anak-anaknya setelah keluar dari penjara karena selama masa hukuman ia tidak bertemu dengan buah hatinya.

Sementara itu rumah tangga Askara dan Nindy berakhir setelah majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menetapkan mereka resmi bercerai pada 6 Mei 2021.

Baca juga: Askara Terima Vonis 2 Bulan Penjara, JPU Pikir-pikir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com