JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap hal yang meringankan hukuman Askara Parasady Harsono dalam kasus KDRT terhadap Nindy Ayunda.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya serta menyesali, kemudian berjanji tidak mengulangi kesalahan yang sama," kata hakim ketua dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa, (21/9/2021).
Usai sidang, kuasa hukum Askara, Hervand Dewantara, juga menyampaikan hal senada.
Baca juga: Askara Terima Vonis 2 Bulan Penjara, JPU Pikir-pikir
"Askara mengakui kesalahannya dan kekhilafannya sekalipun," kata Hervan.
Sebagai informasi, Nindy Ayunda melaporkan Askara Harsono ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan KDRT pada 19 Desember 2020.
Askara Parasady Harsono ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2021.
Baca juga: Askara Harsono Divonis 2 Bulan Penjara atas Kasus KDRT terhadap Nindy Ayunda
Dalam jumpa pers di Komnas Perempuan pada 16 Februari 2021, Nindy Ayunda memperlihatkan dua buah foto berukuran besar.
Foto tersebut menunjukkan luka lebam pada wajah dan lengan Nindy Ayunda hingga rambutnya yang rontok akibat dijambak.
Selain kasus KDRT, Askara Harsono tengah menjalani hukuman pidana atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat terkait kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Baca juga: Nindy Ayunda Duga Ada Campur Tangan Orang Lain dalam Kasusnya dengan Askara
Dalam putusan tersebut, Askara Harsono harus menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan dipotong masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara.
Diketahui, Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono menikah pada 2011.
Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua anak yang masih berusia sembilan dan lima tahun.
Namun, pernikahan Nindy Ayunda dan Askara Harsono berakhir setelah majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan meresmikan perceraian mereka pada 6 Mei 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.