Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Askara Harsono Divonis 2 Bulan Penjara atas Kasus KDRT terhadap Nindy Ayunda

Kompas.com - 21/09/2021, 17:07 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua bulan penjara terhadap Askara Parasady Harsono terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, Askara Harsono terbukti melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Mengadili, menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan sengaja yang dialami Anindya, tetapi luka tersebut tidak menghalangi aktivitas sehari-hari," ucap hakim ketua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua bulan penjara," kata hakim ketua melanjutkan dalam persidangan, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Hari Ini, Askara Parasady Harsono Jalani Sidang Putusan KDRT Terhadap Nindy Ayunda

Kemudian, Dalam putusannya, Majelis Hakim mengatakan, pengadilan bakal mengembalikan barang bukti berupa satu unit flashdisk yang berisi foto-foto luka lebam kepada Nindy Ayunda.

"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000," ujar hakim ketua.

Askara melalui kuasa hukumnya, Benedictus Wisnu, menerima putusan tersebut. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan waktu untuk berpikir terlebih dahulu.

Sebagai informasi, Nindy Ayunda melaporkan Askara Harsono ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan KDRT pada 19 Desember 2020.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ditemukan dua alat bukti, Askara Harsono ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2021.

Baca juga: Nindy Ayunda Ungkap Askara Punya Ponsel Siluman untuk Berselingkuh

Askara Parasady Harsono saat menjalani sidang vonis kasus KDRT terhadap Nindy Ayunda, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (21/9/2021).KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Askara Parasady Harsono saat menjalani sidang vonis kasus KDRT terhadap Nindy Ayunda, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (21/9/2021).

Pada 16 Februari 2021, Nindy Ayunda dalam jumpa pers memperlihatkan dua buah foto berukuran besar dengan wajahnya yang penuh luka.

Foto tersebut menunjukkan luka lebam pada wajah dan lengan Nindy Ayunda hingga rambutnya yang rontok akibat dijambak.

Selain kasus KDRT, Askara Harsono tengah menjalani hukuman pidana atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat terkait kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

Dalam putusan tersebut, Askara Harsono harus menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan dipotong masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara.

Baca juga: Saat Saksi Sidang Ungkap Alasan Askara Pukul Nindy Ayunda hingga Lebam

Diketahui, Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono menikah pada 2011.

Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua anak yang masih berusia sembilan dan lima tahun.

Namun, pernikahan Nindy Ayunda dan Askara Harsono berakhir setelah majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan meresmikan perceraian mereka pada 6 Mei 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ji Chang Wook Bocorkan Proyek Akting Mendatang Usai Welcome to Samdal-ri

Ji Chang Wook Bocorkan Proyek Akting Mendatang Usai Welcome to Samdal-ri

K-Wave
Pulang Fansign di Jakarta, Ji Chang Wook Pamer Foto di Warung Sate

Pulang Fansign di Jakarta, Ji Chang Wook Pamer Foto di Warung Sate

K-Wave
Ada Berapa Episode Demon Slayer Musim Keempat Hashira Training Arc?

Ada Berapa Episode Demon Slayer Musim Keempat Hashira Training Arc?

Entertainment
Makan Mi dan Nasi Goreng, Ji Chang Wook Tak akan Lupa Sambutan Fans Indonesia

Makan Mi dan Nasi Goreng, Ji Chang Wook Tak akan Lupa Sambutan Fans Indonesia

K-Wave
Ke Bali dan Labuan Bajo Sebelum Fansign, Ji Chang Wook: Bisakah Saya Kembali ke Sana?

Ke Bali dan Labuan Bajo Sebelum Fansign, Ji Chang Wook: Bisakah Saya Kembali ke Sana?

K-Wave
Cerita Chris Pine Gagal Bintangi Serial The O.C gara-gara Jerawat

Cerita Chris Pine Gagal Bintangi Serial The O.C gara-gara Jerawat

Film
Midnight Romance In Hagwon Tayang Perdana dengan Rating Kuat

Midnight Romance In Hagwon Tayang Perdana dengan Rating Kuat

K-Wave
Fansign Ji Chang Wook di Jakarta, Ada yang Pakai Kerudung Pengantin

Fansign Ji Chang Wook di Jakarta, Ada yang Pakai Kerudung Pengantin

K-Wave
5 Momen Penting Kim Hye Yoon dan Byeon Woo Seok di Episode 9 dan 10 Lovely Runner

5 Momen Penting Kim Hye Yoon dan Byeon Woo Seok di Episode 9 dan 10 Lovely Runner

K-Wave
Hailey Bieber Bagikan Foto Kehamilan Anak Pertamanya dengan Justin Bieber

Hailey Bieber Bagikan Foto Kehamilan Anak Pertamanya dengan Justin Bieber

Seleb
Tiga Hari Tayang, Film Vina: Sebelum 7 Hari Raup 1 Juta Penonton

Tiga Hari Tayang, Film Vina: Sebelum 7 Hari Raup 1 Juta Penonton

Film
Animator Indonesia Sashya Subono Turut Andil dalam Film Kingdom of The Planet of The Apes

Animator Indonesia Sashya Subono Turut Andil dalam Film Kingdom of The Planet of The Apes

Film
Yovie Widianto Rilis Lagu “Bukan Sebuah Rindu”, Dinyanyikan Andmesh Kamaleng

Yovie Widianto Rilis Lagu “Bukan Sebuah Rindu”, Dinyanyikan Andmesh Kamaleng

Musik
Film How to Make Millions Before Grandma Dies Tayang 15 Mei 2024 di Bioskop

Film How to Make Millions Before Grandma Dies Tayang 15 Mei 2024 di Bioskop

Film
Prilly Latuconsina Gugup Ikut Olahraga Lari Pertama Kalinya

Prilly Latuconsina Gugup Ikut Olahraga Lari Pertama Kalinya

Seleb
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com