Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Jalani 8 Jam Pemeriksaan Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania Sempoyongan

Kompas.com - 18/10/2021, 20:29 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terlapor Olivia Nathania baru saja menjalani pemeriksaan selama hampir 8 jam atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.

Selama menjalani pemeriksaan lanjutan ini, Olivia Nathania mendapatkan 42 pertanyaan dari penyidik kasus tersebut.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, saat keluar dari gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania terlihat sempoyongan ketika turun tangga.

Baca juga: Masih Sakit, Olivia Nathania Penuhi Pemeriksaan Kasus Dugaan Penipuan CPNS

Terlihat lengan tangan kanan dan kiri anak penyanyi Nia Daniaty itu dipegang oleh tim kuasa hukumnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Olivia Nathania mengaku tidak sehat.

"Kondisinya saya lagi kurang sehat, tapi minta doanya saja biar semuanya dilancarkan," ucap Olivia Nathania saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Hari Ini, Olivia Nathania Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Penipuan CPNS

Tidak banyak komentar yang diberikan oleh Olivia Nathania kepada awak media.

Sementara itu, saat tiba di Polda Metro Jaya sebelum Olivia Nathania menjalani pemeriksaan pada hari ini. Ia mengaku sedang sakit.

"Masih sakit ini juga," kata Olivia Nathania.

Baca juga: Sakit, Olivia Nathania Batal Jalani Pemeriksaan Hari Ini

Tetapi saat ditanya tengah sakit apa, Olivia Nathania tidak menjawab dan berlalu begitu saja meninggalkan awak media.

Dari empat kali undangan klarifikasi—termasuk hari ini—Olivia Nathania baru memenuhi dua kali pemeriksaan.

Dua dari empat kali undangan pemeriksaan, Olivia Nathania tidak hadir.

Alasan pertama karena belum siap mental dan berkas belum siap. Sedangkan alasan kedua pun juga tidak enak badan.

Baca juga: Pertanyaan yang Tak Dijawab Olivia Nathania Usai Pemeriksaan Kasus Penipuan Seleksi CPNS

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com