JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat bakal menggelar sidang perdana terdakwa Jeff Smith terkait dugaan kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Humas PN Jakarta Barat Eko Ariyanto mengatakan sidang perdana tersebut bakal digelar pada besok hari.
Baca juga: 4 Pengakuan Jeff Smith, Tak Setuju Ganja Dikategorikan Narkotika
"Benar, sidang (perdana) Rabu, 28 Juli," kata Eko Ariyanto saat dihubungi, Senin, (26/7/2021).
Eko berujar, majelis hakim bakal dipimpin oleh Syahlan, diikuti oleh dua anggota majelis hakim yakni Kamaludin dan Praditia Danindra.
Baca juga: Minta Maaf Pakai Ganja Sejak SMA, Jeff Smith: Saya Jadi Contoh yang Tidak Baik
Adapun Satresnarkoba Polres Jakarta Barat menangkap Jeff Smith pada 15 April 2021 di salah satu basecamp manajemen artis di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat 0,52 gram serta satu plastik isi tembakau seberat 44 gram.
Baca juga: Jeff Smith Konsumsi Narkoba agar Bisa Tidur
Ada juga dua botol berisi cairan liquid vape yang diduga merupakan cairan ganja sintetis, 6 pack kertas papir di dalam korek hitam merek Zippo, dua cangklong atau alat untuk menghisap tembakau.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil honda CRV milik Jeff yang jadi tempat ditemukannya ganja serta empat buah buku terkait narkotika jenis ganja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.